EKSISTENSI SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK BAGI TERDAKWA PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
ABSTRACT: Tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui, memahami dan
menganalisa eksistensi pengaturan sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana
pencucian uang di Indonesia. 2). Untuk mengetahui, memahami dan menganalisa
pengaturan sistem pembuktian terbalik pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010
jika ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan sejarah (history approach). Bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik
interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Dari hasil penelitian dengan
metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa
eksistensi pengaturan sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana pencucian
uang dilatar belakangi oleh hasil adopsi pengaturan pembuktian terbalik yang
diatur lebih dahulu dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang telah mengadopsinya
dari negara lain serta sebagai bentuk upaya mempermudah proses pembuktian
tindak pidana pencucian uang yang tingkat pembuktiannya sangat kompleks, serta
didasari oleh dampak tindak pidana pencucian uang yang sangat merugikan
masyarakat. Terkait kedudukan hak asasi manusia bagi terdakwa atas pengaturan
sistem pembuktian terbalik pada UU 8/2010 memang telah menyimpang dari asas
praduga tak bersalah dan hak asasi manusia atas persamaan kedudukan dalam
hukum. Namun hal tersebut bukanlah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia,
karena hal tersebut didasari dengan adanya pembatasan hak asasi manusia yang
diatur oleh pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Kemudian pengaturan sistem
pembuktian terbalik pada UU 8/2010 ini masih kurang lengkap terkait konsekuensi
atas kelanjutan dari terdakwa melakukan pembuktian atas harta kekayaannya,
apakah pembuktian terbalik tersebut digunakan untuk memperkuat alat bukti atau
digunakan sebagai tolok ukur bahwa terdakwa terbukti atau tidak terbukti
melakukan tindak pidana pencucian uang. Serta untuk menjamin kepastian hukum
bagi terdakwa, maka pengaturan sistem pembuktian terbalik pada UU 8/2010 perlu
segera direvisi karena didasarkan masih kurang lengkapnya pengaturan terkait
sistem pembuktian terbalik.
Penulis: Erwin Adiabakti
Kode Jurnal: jphukumdd140953