FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB PUTUSAN VERSTEK DALAM PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 0323/PDT.G/2013/PA.MLG)
ABSTRACT: Perkawinan menurut
KUHPerdata hanya dipandang dari segi keperdataannya saja. Berbeda dengan Undang
– Undang No.1 Tahun 1974 yang memandang perkawinan dari ikatan lahir batin,
yang tidak hanya mencakup ikatan secara fisik dan batiniyah, namun juga ikatan
dalam harta benda. Terkait ikatan harta benda tersebut, Undang – Undang No.1
Tahun 1974 mengatur bahwa diperbolehkannya suami istri untuk membuat perjanjian
perkawinan atas harta benda dalam perkawinan. Sehingga apabila terjadi
perceraian maka perjanjian perkawinan yang telah dibuat akan berdampak pada
perikatan yang timbul dari perjanjian tersebut mengenai pembagian harta
perkawinan.dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan jenis
penelitian hukum empiris, bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh
penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif
kualitatif. Teknik data primer yaitu dengan wawancara, sedangkan data sekunder
dengan library research. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis
memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pembagian harta perkawinan
pada putusan perkara Nomor 0323/Pdt.G/2013/PA.Mlg dipuus secara verstek.
Penulis: Triana Ningsih
Rahmawati
Kode Jurnal: jphukumdd140958