PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP PENGUASAAN TANAH PT.KERETA API INDONESIS (PERSERO) OLEH MASYARAKAT DI KELURAHAN PIDADA KECAMATAN PANJANG BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: Ganti rugi
adalah penggantian terhadap
kerugian baik bersifat
fisik dannon fisik
sebagai akibat pengadaan tanah
kepada yang mempunyai
tanah, bangunan, tanaman,
dan atau benda – benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberian ganti rugi terhadap
penguasaan tanah PT.KAI (persero) Sub Drive III.2 Tanjung Karang oleh
masyarakat di Kelurahan Pidada Kecamatan
Panjang. Penelitian ini bersifat
normatif dan empiris,
dengan studi pustaka
dan studi lapangan
sebagai proses pengumpulan data
kemudian di analisis. Hasil penelitian didapatkan bahwa sesuai dengan Pasal 42
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang perkeretaapian menjelaskan batas ruang milik
jalur kereta api
merupakan ruang di
sisi kiri dan
kanan ruang manfaat
jalur kereta api yang
lebarnya paling rendah
6 (enam) meter.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pengadaan Tanah maka proses pemberia
ganti rugi sebagai berikut
(1).Konsultasi publik (2).Inventarisasi (3).Musyawarah ganti
rugi (4).Pelaksanaan pemberian
ganti rugi (5).Pelaksanaan pembongkaran.
Penulis: Roberta Ratri
Kode Jurnal: jphukumdd141150