PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP PENGUASAAN TANAH PT.KERETA API INDONESIS (PERSERO) OLEH MASYARAKAT DI KELURAHAN PIDADA KECAMATAN PANJANG BANDAR LAMPUNG

ABSTRAK: Ganti  rugi  adalah  penggantian  terhadap  kerugian  baik  bersifat  fisik  dannon  fisik  sebagai akibat  pengadaan  tanah  kepada  yang  mempunyai  tanah,  bangunan,  tanaman,  dan  atau benda –  benda lain yang berkaitan dengan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberian ganti rugi terhadap penguasaan tanah PT.KAI (persero) Sub Drive III.2 Tanjung Karang oleh masyarakat di Kelurahan  Pidada Kecamatan Panjang. Penelitian ini bersifat  normatif  dan  empiris,  dengan  studi  pustaka  dan  studi  lapangan  sebagai  proses pengumpulan data kemudian di analisis. Hasil penelitian didapatkan bahwa sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang perkeretaapian menjelaskan batas ruang  milik  jalur  kereta  api  merupakan  ruang  di  sisi  kiri  dan  kanan  ruang  manfaat  jalur kereta  api  yang  lebarnya  paling  rendah  6  (enam)  meter.  Sesuai  dengan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah  maka proses pemberia ganti rugi sebagai berikut  (1).Konsultasi  publik  (2).Inventarisasi  (3).Musyawarah  ganti  rugi  (4).Pelaksanaan pemberian ganti rugi (5).Pelaksanaan pembongkaran.
Kata kunci: Ganti rugi, Penguasaan, PT. KAI
Penulis: Roberta Ratri
Kode Jurnal: jphukumdd141150

Artikel Terkait :