PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN SEMESTA DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: Jaminan Kesehatan
Semesta Provinsi Lampung
adalah jaminan kesehatan
yang diberikan kepada seluruh
masyarakat lampung yang belum memiliki jaminan kesehatan seperti asuransi pribadi (mandiri),
Askes, Jamsostek, Asabri,
Askeskin/Jamkesmas,atau
jaminan kesehatan lainnya. Namun
dihimbau bagi masyarakat yang mampu untuk dapat menjamin kesehatannya dengan asuransi
kesehatan mandiri. Jamkesta
sendiri berdasarkan Perjanjian
Kerjasama antara Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan PT.ASKES
(persero) Divisi Regional III Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Semesta (JAMKESTA)
Provinsi Lampung Tahun 2012 No.90/0482/III.03.2/PKS/II/2012;No21/KTR/Reg.III/0212.
Sedangkan tentang pedoman pelaksanaan
diatur berdasarkan Peraturan
Gubernur Lampung No.1.a Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Semesta (JAMKESTA).Permasalahan dalam
penelitian ini adalah
Bagaimanakah Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Semesta di Provinsi
Lampung? Dan apa
sajakah faktor dalam
pelaksanaan Jaminan Kesehatan di
Provinsi Lampung?
Untuk membahas permasalahan penelitian ini, maka digunakan pendekatan yuridis empiris. yang berhubungan
dengan pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Semesta Di
kantor Dinas Kesehatan Provinsi
Lampung dan RSUD H.Abdoel Moeloek.
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaannya Jamkesta yang telah
dijalankan sejak tanggal 1 januari
2012 di Provinsi
Lampung diselenggarakan berdasarkan
konsep asuransi sosial. Program Jamkesta
ini bertujuan mewujudkan
portabilitas pelayanan sehingga
pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesta dapat diakses oleh
seluruh peserta dari berbagai wilayah.
Selain itu, agar
terjadi subsidi silang
dalam rangka mewujudkan
pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin dan seluruh
masyarakat Lampung. Iuran bagi masyarakat
miskin dan tidak
mampu masyarakat Lampung
yang belum mempunyai jaminan kesehatan
dalam Program Jaminan
Kesehatan Semesta bersumber
dari Anggaran Pengeluaran dan
Belanja Daerah (APBD),
pada hakikatnya pelayanan
kesehatan terhadap peserta menjadi
tanggung jawab dan
dilaksanakan bersama oleh
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota
berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal. Faktor
penghambat dalam program
Pelaksanaan Jamkesta masih
minimnya koordinasi antara tim
Jamkesta dari Tingkat
Kabupaten/Kota sampai Tingkat
Ptovinsi.dan dikatakan pula pelaksanaan
dari program Jamkesta
baru tahap sosialisasi
ke masyarakat di Provinsi
Lampung. hanya sebagian
kabupaten saja yang
sudah bisa menikmati
program Jamkesta itu. Selain
itu, dari segi
pelayanan masih perlu
dibenahi dalam persediaan
obatobatan yang dibutuhkan serta perawatan yang semaksimal mungkin.
Saran, diharapkan dari
program Pelaksanaan Jamkesta
kedepannya mengenai segala kekurangan dapat segera dibenahi serta
tepat sasaran dengan mengacu pada prosedural yang telah ditetapkan sehingga
masyarakat pengguna Jamkesta dapat mendapatkan pelayanan yang optimal.
Kata kunci: Pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Semesta
Penulis: Indra Zulfikar
Kode Jurnal: jphukumdd141151