PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN SEMESTA DI PROVINSI LAMPUNG

ABSTRAK: Jaminan  Kesehatan  Semesta  Provinsi  Lampung  adalah  jaminan  kesehatan  yang  diberikan kepada seluruh masyarakat lampung yang belum memiliki jaminan kesehatan seperti asuransi pribadi  (mandiri),  Askes,  Jamsostek,  Asabri,  Askeskin/Jamkesmas,atau  jaminan  kesehatan lainnya. Namun dihimbau bagi masyarakat yang mampu untuk dapat menjamin kesehatannya dengan  asuransi  kesehatan  mandiri.  Jamkesta  sendiri  berdasarkan  Perjanjian  Kerjasama antara Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dengan PT.ASKES (persero) Divisi Regional III Tentang  Penyelenggaraan   Program   Jaminan   Kesehatan  Semesta  (JAMKESTA)  Provinsi Lampung Tahun 2012 No.90/0482/III.03.2/PKS/II/2012;No21/KTR/Reg.III/0212. Sedangkan tentang  pedoman  pelaksanaan  diatur  berdasarkan  Peraturan  Gubernur  Lampung  No.1.a Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta (JAMKESTA).Permasalahan  dalam  penelitian  ini  adalah  Bagaimanakah  Pelaksanaan  Jaminan  Kesehatan Semesta  di  Provinsi  Lampung?  Dan  apa  sajakah  faktor  dalam  pelaksanaan  Jaminan Kesehatan di Provinsi Lampung?
Untuk membahas permasalahan penelitian ini,  maka digunakan pendekatan yuridis empiris. yang  berhubungan  dengan   pelaksanaan  Jaminan  Kesehatan  Semesta  Di  kantor  Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan RSUD H.Abdoel Moeloek.
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaannya Jamkesta yang telah dijalankan sejak tanggal 1 januari  2012  di  Provinsi  Lampung  diselenggarakan  berdasarkan  konsep  asuransi  sosial. Program  Jamkesta  ini  bertujuan  mewujudkan  portabilitas  pelayanan  sehingga  pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesta dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah.  Selain  itu,  agar  terjadi  subsidi  silang  dalam  rangka  mewujudkan  pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin dan seluruh masyarakat Lampung.  Iuran bagi  masyarakat  miskin  dan  tidak  mampu  masyarakat  Lampung  yang  belum  mempunyai jaminan  kesehatan  dalam  Program  Jaminan  Kesehatan  Semesta  bersumber  dari  Anggaran Pengeluaran  dan  Belanja  Daerah  (APBD),  pada  hakikatnya  pelayanan  kesehatan  terhadap peserta  menjadi  tanggung  jawab  dan  dilaksanakan  bersama  oleh  Pemerintah  Provinsi, Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal.  Faktor  penghambat  dalam  program  Pelaksanaan  Jamkesta  masih  minimnya koordinasi  antara  tim  Jamkesta  dari  Tingkat  Kabupaten/Kota  sampai  Tingkat  Ptovinsi.dan dikatakan  pula  pelaksanaan  dari  program  Jamkesta  baru  tahap  sosialisasi  ke  masyarakat  di Provinsi  Lampung.  hanya  sebagian  kabupaten  saja  yang  sudah  bisa  menikmati  program Jamkesta  itu.  Selain  itu,  dari  segi  pelayanan  masih  perlu  dibenahi  dalam  persediaan  obatobatan yang dibutuhkan serta perawatan yang semaksimal mungkin.
Saran,  diharapkan  dari  program  Pelaksanaan  Jamkesta  kedepannya  mengenai  segala kekurangan dapat segera dibenahi serta tepat sasaran dengan mengacu pada prosedural yang telah ditetapkan sehingga masyarakat pengguna Jamkesta dapat mendapatkan pelayanan yang optimal.
Kata kunci: Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta
Penulis: Indra Zulfikar
Kode Jurnal: jphukumdd141151

Artikel Terkait :