ALASAN PENGHAPUS PIDANA DENSUS 88 ANTI TEROR MABES POLRI TERKAIT DENGAN TEMBAK DI TEMPAT TERDUGA TERORIS

Abstrak: Pemberantasan tindak  pidana teroris di Indonesia di lakukan oleh Detasemen 88 Anti Teror  Mabes  Polri,  yang  dalam  mengemban  tugasnya  di  berikan  berdasarkan Peraturan  Pengganti  Undang  Undang    No.  1  dan  2  Tahun  2002  tentang Pemberantasan  Tindak  Pidana  Terorisme  dan  Peraturan  Kepala  Kepolisian  Negara Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  2009  menjelaskan  tentang  prosedur menggunakan  senjata  api.  Tapi  dalam  tahap  pelaksanaan  Densus  88  Anti  Teror Mabes Polri terkadang melakukan tembak di tempat terhadap terduga teroris hal ini yang menjadi pro dan kontra terkait dengan tugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam memberantas tindak pidana teroris.Pedoman yang ada mendukung Densus 88 Anti  Teror  Mabes  Polri  Peraturan  Kepala  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia Nomor  1  Tahun  2009  Tentang  Tahapan  Pengunaan  Kekuatan  Dalam  Tindakan Kepolisian. Hal itu yang menjadi dasar dalam melakukan tembak di tembak terhadap berbagai kasus kasus teroris yang terjadi di Indonesia.  Dalam rangka melaksanakan penelitian  tentang  Alasan  Penghapus  Pidana  Densus  88  Anti  Teror  Mabes  Polri Terkait  Dengan  Tembak  di  Tempat  Terduga  Teroris.  Penelitian  hukum  yang dilakukan  dalam  penelitian  ini  adalah  penelitian   hukum  normatif  yang  dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, sehingga Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan hukum positif sebagai langkah  awal  penelitian  kemudian    pendekatan  yang  dilakukan  secara  yuridis normatif.  Pendekatan  Normatif   yaitu  pendekatan  dengan  cara  menelaah  kaidahkaidah  atau  norma-norma,  aturan-aturan  yang  berhubungan  dengan  masalah  yang akan dibahas. Apakah Dasar  tentang  Alasan Penghapus Pidana Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Terkait Dengan Tembak di Tempat Terduga Teroris
Kata kunci:  Tembak di Tempat, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri
Penulis: Argadwi Saputra, Erna Dewi, Eko Raharjo
Kode Jurnal: jphukumdd141152

Artikel Terkait :