ALASAN PENGHAPUS PIDANA DENSUS 88 ANTI TEROR MABES POLRI TERKAIT DENGAN TEMBAK DI TEMPAT TERDUGA TERORIS
Abstrak: Pemberantasan
tindak pidana teroris di Indonesia di
lakukan oleh Detasemen 88 Anti Teror
Mabes Polri, yang
dalam mengemban tugasnya
di berikan berdasarkan Peraturan Pengganti
Undang Undang No.
1 dan 2
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme dan
Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2009
menjelaskan tentang prosedur menggunakan senjata
api. Tapi dalam
tahap pelaksanaan Densus
88 Anti Teror Mabes Polri terkadang melakukan tembak
di tempat terhadap terduga teroris hal ini yang menjadi pro dan kontra terkait
dengan tugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam memberantas tindak pidana
teroris.Pedoman yang ada mendukung Densus 88 Anti Teror
Mabes Polri Peraturan
Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 Tentang
Tahapan Pengunaan Kekuatan
Dalam Tindakan Kepolisian. Hal
itu yang menjadi dasar dalam melakukan tembak di tembak terhadap berbagai kasus
kasus teroris yang terjadi di Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan penelitian
tentang Alasan Penghapus
Pidana Densus 88
Anti Teror Mabes
Polri Terkait Dengan Tembak
di Tempat Terduga
Teroris. Penelitian hukum
yang dilakukan dalam penelitian
ini adalah penelitian
hukum normatif yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data
sekunder, sehingga Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan hukum positif sebagai langkah
awal penelitian kemudian
pendekatan yang dilakukan
secara yuridis normatif. Pendekatan
Normatif yaitu pendekatan
dengan cara menelaah
kaidahkaidah atau norma-norma,
aturan-aturan yang berhubungan
dengan masalah yang akan dibahas. Apakah Dasar tentang
Alasan Penghapus Pidana Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Terkait Dengan
Tembak di Tempat Terduga Teroris
Penulis: Argadwi Saputra, Erna
Dewi, Eko Raharjo
Kode Jurnal: jphukumdd141152