Pembaruan Hukum Perwakafan di Indonesia
Abstrak: Tulisan ini berbicara
tentang produk hukum Islam mengenai perwakafan di Indonesia.Tidak terlepas dari
pemahaman fikih yang diwarisi selama berabadabad dari para ulama yang
berpandangan tradisional dalam masalah harta wakaf, demikian juga instrumen hukum
perwakafan yang telah masuk dalam sistem hukum Indonesia mengatur harta wakaf
terbatas pada benda-benda yang tidak bergerak. Hal ini berakibat pada
pengelolaan wakaf tidak mampu membuahkan manfaat yang dapat memobilisasi wakaf
itu sendiri untuk berfungsi sebagai lembaga keagamaan dan kemasyarakan yang
meningkatkan kesejahteraan umat.
Dengan bertambah luasnya wawasan fikih para pemikir hukum Islam di Indonesia,refor
masi hukum Islam berlanjut pada tataran hukum positif yang telah diundangkan
dengan UU No .41 tahun 2004 tentang wakaf.
Wawasan Undang-undang ini telah mencakup baik harta bergerak maupun
harta tidak bergerak menjadi harta yang dapat diwakafkan. Misalnya, uang, logam
mulian, surat berhaga,kekayaan intelektual, dan lain-lain. Demikian juga aturan
tentang sangsi pidana bagi yang melakukan penyimpangan pada pengelolaan benda wakaf.
Namun sebagai kritk dan saran adalah agar masyarakat diikutsertakan dalam
menjaga kelanggengan manfaat atau tujuan harta wakaf –yang telah menjadi hak
Allah- dengan memasukkan instrumen hukum
class actiondalam klausula penyelesaian sengketa perwakafan.
Penulis: Ibrahim Siregar
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120221