Pembaruan Hukum Perwakafan di Indonesia

Abstrak: Tulisan ini berbicara tentang produk hukum Islam mengenai perwakafan di Indonesia.Tidak terlepas dari pemahaman fikih yang diwarisi selama berabadabad dari para ulama yang berpandangan tradisional dalam masalah harta wakaf, demikian juga instrumen hukum perwakafan yang telah masuk dalam sistem hukum Indonesia mengatur harta wakaf terbatas pada benda-benda yang tidak bergerak. Hal ini berakibat pada pengelolaan wakaf tidak mampu membuahkan manfaat yang dapat memobilisasi wakaf itu sendiri untuk berfungsi sebagai lembaga keagamaan dan kemasyarakan yang meningkatkan kesejahteraan umat.
Dengan bertambah luasnya wawasan fikih para pemikir hukum Islam di Indonesia,refor masi hukum Islam berlanjut pada tataran hukum positif yang telah diundangkan dengan UU No .41 tahun 2004 tentang wakaf.  Wawasan Undang-undang ini telah mencakup baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak menjadi harta yang dapat diwakafkan. Misalnya, uang, logam mulian, surat berhaga,kekayaan intelektual, dan lain-lain. Demikian juga aturan tentang sangsi pidana bagi yang melakukan penyimpangan pada pengelolaan benda wakaf. Namun sebagai kritk dan saran adalah agar masyarakat diikutsertakan dalam menjaga kelanggengan manfaat atau tujuan harta wakaf –yang telah menjadi hak Allah- dengan memasukkan instrumen hukum  class actiondalam klausula penyelesaian sengketa perwakafan.
Kata kunci: Hukum Islam,  Nadzir,   Awqaf  Hukmiya, Awqaf  Ahliyah, wakaf produktif
Penulis: Ibrahim Siregar
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120221

Artikel Terkait :