PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN BANK AKIBAT GAGAL SISTEM PADA TRANSFER DANA MELALUI SISTEM KLIRING (STUDI PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA DI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK)
ABSTRACT: Penelitian mengenai
pelaksanaan pertanggungjawaban bank dalam penggantian kerugian yang dialami
nasabah pengguna transfer dana akibat kagagalan sistem kliring sehingga tejadi
keterlambatan pengiriman dilatar belakangi dengan tidak adanya pengaturan
mengenai pertanggungjawaban bank akibat kegagalan sistem kliring lokal pada
penyelenggara sehingga mengenai tidak ada kejelasan prosedur pertanggungjawaban
pihak bank selaku penyelenggara pengirim dalam transfer dana terhadap nasabah.
adanya pembatasan penafsiran pada peraturan mengenai kegagalan sistem pada
undang-undang menyebabkan lemahnya perlindungan nasabah pengguna transfer dana.
Penulis: Firda Nur Amalina
Wijaya
Kode Jurnal: jphukumdd150698