KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN DI INDONESIA DALAM MEMERIKSA SENGKETA YANG MENGANDUNG KLAUSUL ARBITRASE (STUDI KASUS PT CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA DENGAN PT BERKAH KARYA BERSAMA)
ABSTRACT: Klausul arbitrase
dalam suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Sesuai asas
pacta sunt servanda, klausul arbitrase menjadi undang-undang bagi para pihak.
Dengan adanya klausul arbitrase, memberikan kewenangan kepada arbitrase untuk
memeriksa dan menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak. Seperti
dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menjelaskan bahwa adanya klausul
arbitrase meniadakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan mengadili
sengketa. Pengadilan negeri tetap harus menghormati adanya kewenangan yang
dimiliki lembaga arbitrase dengan tidak memeriksa dan mengadili sengketa yang
mengandung klausul arbitrase.
Kata kunci: Klausul arbitrase,
Kewenangan absolut
Penulis: Gusti Ayu
Rembulansari
Kode Jurnal: jphukumdd150699