KAJIAN YURIDIS TIDAK DIPENUHINYA PASAL 197 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA YANG MENGAKIBATKAN PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-X/2012)
ABSTRACT: Ketentuan Pasal 197
Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai sistematika
formal putusan hakim mempunyai sifat imperative (perintah), rigid (kaku) dan
mandatory (memaksa) sehingga apabila tidak dipenuhi sesuai dengan Pasal 197
ayat (2) akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Pencantuman ketentuan
Pasal 197 Ayat (1) huruf a-l mempunyai arti penting sehingga harus ditaati oleh
hakim dalam membuat putusan. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan
atas Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa Pasal 197 Ayat (1) huruf k
terkait dengan “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau
dibebaskan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila diartikan surat
putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan ini mengakibatkan putusan batal
demi hukum. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan dalam KUHAP,
putusan-putusan hakim sebelumnya, pendapat-pendapat para ahli hukum acara
pidana dan literatur hukum yang ada. Oleh karena itu, putusan Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan Pasal 197 Ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat dirasa kurang sesuai dengan keadilan dan kepastian hukum.
Penulis: Dyah Ayu Puspitasari
Kode Jurnal: jphukumdd150700