DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK (ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN NO. 1019/PDT/P/2013/ PN.PBR)
ABSTRACT: Anak angkat harus
dilindungi harkat dan martabatnya. Salah satunya melalui syarat-syarat calon
orangtua angkat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pengangkatan anak. Dalam
penetapan No. 1019/PDT/P/2013/ PN.PBR hakim mengabulkan permohonan pengangkatan
anak yang calon orangtua angkatnya telah mempunyai 3 orang anak sebelumnya.
Padahal, ini bertentangan dengan Pasal 13 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yaitu calon orangtua angkat
seharusnya tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
Dalam penyusunan penelitian hukum ini,peneliti menggunakan metode penelitian hukum
normatif yaitu proses untuk menemukan aturan, prinsip, maupun doktrin hukum
guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Teknik analisa bahan hukum yang dipakai
adalah interpretasi gramatikal. Dasar dan pertimbangan hakim dalam Penetapan
No. 1019/PDT/P/2013/ PN.PBR sebenarnya tidak sesuai dengan Pasal 13 huruf g
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tetapi peraturan perundang-undangan
tersebut tidak tepat dengan permasalahan ini, sehingga hakim dapat menemukan
sendiri hukumnya. Dan pengangkatan anak tersebut telah sesuai dengan tujuan
pengangkatan anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu untuk
kepentingan terbaik bagi anak dan masa depan anak tersebut akan lebih terjamin
jika ia dirawat oleh orangtua angkatnya daripada dengan ibu kandungnya yang
masih belum siap menjadi orangtua.
Penulis: Listya Zuraida
Kode Jurnal: jphukumdd150701