DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 16/K/AG/2010 PADA KASUS WARIS BERBEDA AGAMA BERDASARKAN PASAL 171 HURUF C KOMPILASI HUKUM ISLAM
ABSTRACT: Artikel ilmiah ini
berisikan tetntang dasar pertimbangan hakim dalam putusan mahkamah agung nomor
16/k/ag/2010 pada kasus waris berbeda agama berdasarkan pasal 171 huruf c
kompilasi hukum islam. Analisis ini menggunakan perbandingan hukum antara
putusan Mahkamah Agung NOMOR 16/K/AG/2010 dengan Pasal 171 Huruf C. Artikel
ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendeketan kasus (case approach).
Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan
dianalisis dengan menggunakan teknik Interpretasi ekstensif yaitu metode
interpretasi melebihi batas yang biasa dilakukan melalui interpretasi
gramatikal dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari
Undang-undang, putusan Mahkamah Agung, dan Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan
rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian.
Penulis: Irine Dian Ayu
Dewanty
Kode Jurnal: jphukumdd150702