EFEKTIVITAS HUKUM PELAKSANAAN KERJASAMA ANTARA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA (STUDI DI PEMERINTAH KOTA TARAKAN)
ABSTRACT: Efektivitas Hukum
Pelaksanaan Kerjasama dilingkungan Pemerintah Kota Tarakan melalui Satuan Kerja
Perangkat Daerah dengan Pihak Ketiga dalam hal ini adalah Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan (LPM Kelurahan) adalah Kerjasama dalam Pemberian Hibah.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan
organisasi kemasyarakatan. Efektivitas Pelaksanaan Kerjasama antara Satuan
Kerja Perangkat Daerah dengan Pihak ketiga dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan (LPM Kelurahan) berupa Daftar Penerima Hibah hingga Daftar
Penerima Hibah yang terealisasi.
Penulis: Frida Adelia Damayani
Kode Jurnal: jphukumdd150703