URGENSI GRASI BAGI TERPIDANA NARKOTIKA TERKAIT DENGAN PERKEMBANGAN PERLAKUAN TERHADAP PELANGGAR KEJAHATAN NARKOTIKA DI INDONESIA (ANALISIS TERHADAP KASUS NARKOTIKA OLEH SCHAPELLE LEIGH CORBY)

ABSTRACT: Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, ataupenghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Grasi merupakanhak prerogatif Presiden, tapi sebelum memberikan grasi Presiden memintapertimbangan Mahkamah Agung. Pemberian grasi tersebut mendapat kritikan dankecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, Presiden memberikan grasi pada Corby yangmerupakan terpidana narkotika. Narkotika merupakan tindak pidana khusus sertamerupakan tindak pidana yang terorganisir yang biasa disebut juga kejahatan luarbiasa. Permasalahan yang dibahas adalah pengaturan grasi terkait dengna perlakuanterhadap pelanggar kejahatan tindak pidana narkotika di Indonesia? Serta pemberiangrasi bagi terpidana narkotika tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalampencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika?
Penulisan ini bertujuan untuk dapat mengetahui dan mendiskripsikan tentangpengaturan grasi terkait dengan perlakuan terhadap pelanggar kejahatan tindak pidananarkotika di Indonesia, serta untuk mengetahui, mendiskripsikan, menganalisistentang pemberian grasi bagi terpidana narkotika tidak bertentangan dengankebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan danperedaran gelap narkotika. Dalam upaya untuk mengetahui serta menganalisapermasalahan di atas, maka penulis menggunakan metode pendekatan yuridisnormatif yaitu dengan melihat isi suatu peraturan dalam hukum pidana diluar KUHPyang menyangkut mengenai pengaturan tentang grasi dan narkotika, sertamenganalisa undang-undang secara konsepsional. Dengan menggunakan bahanbahanhukum yang ada, penulis menggunakan teknik analisa bahan hukum deskriptifanalisis.
Berdasarkan hasil penelitian, maka kemudian diperoleh hasil jawaban ataspermasalahan diatas, bahwa narkotika seharusnya tipe kejahatan yang tidak perludiberikan grasi. Grasi memang hak setiap narapidana yang sudah menerima putusanpengadilan, setidaknya Presiden lebih peka untuk tidak memberikan grasi bagikejahatan narkotika, meskipun dalam undang-undang grasi tidak menyebutkanrincian kejahatan apa yang harus diberikan grasi. Padahal negara Indonesia sedanggencar-gencarnya untuk lebih fokus untuk menciptakan “Indonesia Negeri BebasNarkoba” dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan danperedaran gelap narkotika tahun 2011-2015, namun dengan diberikannya grasi 5(lima) tahun terhadap Corby, Indonesia tidak akan terbebas dari jeratan narkotikatahun 2015.
Kata kunci: Grasi, Narkotika, Pemberian Grasi, Kebijakan Pemerintah, UpayaPemberantasan dan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika
Penulis: Weka Novia Muda
Kode Jurnal: jphukumdd150704

Artikel Terkait :