URGENSI GRASI BAGI TERPIDANA NARKOTIKA TERKAIT DENGAN PERKEMBANGAN PERLAKUAN TERHADAP PELANGGAR KEJAHATAN NARKOTIKA DI INDONESIA (ANALISIS TERHADAP KASUS NARKOTIKA OLEH SCHAPELLE LEIGH CORBY)
ABSTRACT: Grasi adalah
pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, ataupenghapusan
pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.Terhadap
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,terpidana dapat
mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Grasi merupakanhak prerogatif
Presiden, tapi sebelum memberikan grasi Presiden memintapertimbangan Mahkamah
Agung. Pemberian grasi tersebut mendapat kritikan dankecaman dari berbagai
pihak. Pasalnya, Presiden memberikan grasi pada Corby yangmerupakan terpidana
narkotika. Narkotika merupakan tindak pidana khusus sertamerupakan tindak
pidana yang terorganisir yang biasa disebut juga kejahatan luarbiasa. Permasalahan
yang dibahas adalah pengaturan grasi terkait dengna perlakuanterhadap pelanggar
kejahatan tindak pidana narkotika di Indonesia? Serta pemberiangrasi bagi
terpidana narkotika tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah
dalampencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika?
Penulisan ini bertujuan untuk dapat mengetahui dan mendiskripsikan
tentangpengaturan grasi terkait dengan perlakuan terhadap pelanggar kejahatan
tindak pidananarkotika di Indonesia, serta untuk mengetahui, mendiskripsikan,
menganalisistentang pemberian grasi bagi terpidana narkotika tidak bertentangan
dengankebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
danperedaran gelap narkotika. Dalam upaya untuk mengetahui serta
menganalisapermasalahan di atas, maka penulis menggunakan metode pendekatan
yuridisnormatif yaitu dengan melihat isi suatu peraturan dalam hukum pidana
diluar KUHPyang menyangkut mengenai pengaturan tentang grasi dan narkotika,
sertamenganalisa undang-undang secara konsepsional. Dengan menggunakan
bahanbahanhukum yang ada, penulis menggunakan teknik analisa bahan hukum
deskriptifanalisis.
Berdasarkan hasil penelitian, maka kemudian diperoleh hasil jawaban
ataspermasalahan diatas, bahwa narkotika seharusnya tipe kejahatan yang tidak
perludiberikan grasi. Grasi memang hak setiap narapidana yang sudah menerima
putusanpengadilan, setidaknya Presiden lebih peka untuk tidak memberikan grasi
bagikejahatan narkotika, meskipun dalam undang-undang grasi tidak
menyebutkanrincian kejahatan apa yang harus diberikan grasi. Padahal negara
Indonesia sedanggencar-gencarnya untuk lebih fokus untuk menciptakan “Indonesia
Negeri BebasNarkoba” dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
danperedaran gelap narkotika tahun 2011-2015, namun dengan diberikannya grasi
5(lima) tahun terhadap Corby, Indonesia tidak akan terbebas dari jeratan
narkotikatahun 2015.
Kata kunci: Grasi, Narkotika,
Pemberian Grasi, Kebijakan Pemerintah, UpayaPemberantasan dan Penyalahgunaan
serta Peredaran Gelap Narkotika
Penulis: Weka Novia Muda
Kode Jurnal: jphukumdd150704