MODEL PEMBINAAN NARAPIDANA BERBASIS MASYARAKAT (COMMUNITY BASED CORRECTIONS) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract: Community Based
Correction adalah jenis program
pembinaan bagi narapidana sewaktu mereka menjalani sisa pidananya. Mereka
diberi kesempatan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan pengawasan
atau supervisi tertentu. Untuk melaksanakan program operasional lapas terbuka
diperlukan 5 (lima) prinsip dasar, antara lain: prinsip pertama narapidana
harus memiliki kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, prinsip kedua narapidana
harus diseleksi terlebih dahulu, prinsip ketiga narapidana tidak boleh dieksploitasi,
prinsip keempat sistem pengamanan harus minimum, dan prinsip kelima tanggung
jawab pemindahan narapidana.
Kata Kunci: model pembinaan
narapidana berbasis masyarakat
Penulis: Hamja
Kode Jurnal: jphukumdd150915