AKSES KEADILAN BAGI RAKYAT MISKIN (DILEMA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT)
Abstrak: Bantuan hukum bagi
rakyat miskin merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, tetapi praktiknya
terasa sulit. Metode penelitian hukum normatif dan empiris digunakan untuk
mengungkap persoalan tersebut. Terdapat kontradiksi antara UU No. 16 Tahun 2011
dengan UU No. 18 Tahun 2003. Berdasar UU No. 16 Tahun 2011, kewajiban pemberian
bantuan hukum terletak pada OBH yang telah terakreditasi, bukan pada advokat
sebagai individu sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003.
Pada ranah praktik, pemberian bantuan hukum ini tak berjalan semestinya karena
banyak advokat/OBH yang mengenakan tarif/bayaran kepada orang yang dibelanya,
pergeseran ideologi advokat dari officium nobile ke komersialisasi perkara, dan
pencairan dana pemerintah yang berbelit-belit.
Penulis: Agus Raharjo
Kode Jurnal: jphukumdd150914