IMPLIKASI PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG OLEH HAKIM PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstrak: Hakim dalam memutuskan suatu perkara dapat melakukan penafsiran hukum sepanjang belum ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Atas dasar setiap putusan yang telah ditetapkan oleh hakim, maka putusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam Putusan No: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, terkait perkara praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK, hakim telah melakukan penafsiran hukum yang dinilai bertentangan dengan KUHAP sendiri. Hakim melakukan penafsiran terhadap KUHAP, atas status Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Putusan tersebut telah melemahkan kewenangan KPK dan berakibat buruk dalam sistem peradilan pidana.
Kata Kunci: penafsiran, praperadilan, tindak pidana korupsi
Penulis: Yusi Amdani
Kode Jurnal: jphukumdd150916

Artikel Terkait :