IMPLIKASI PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG OLEH HAKIM PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstrak: Hakim dalam
memutuskan suatu perkara dapat melakukan penafsiran hukum sepanjang belum
ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Atas dasar setiap
putusan yang telah ditetapkan oleh hakim, maka putusan tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan. Namun dalam Putusan No: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel,
terkait perkara praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK, hakim telah melakukan penafsiran
hukum yang dinilai bertentangan dengan KUHAP sendiri. Hakim melakukan
penafsiran terhadap KUHAP, atas status Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Putusan tersebut telah melemahkan kewenangan KPK dan berakibat buruk dalam
sistem peradilan pidana.
Penulis: Yusi Amdani
Kode Jurnal: jphukumdd150916