MENUNDA BERSUCI SEHABIS HAIDH DI KALANGAN MAHASISWI FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM IAIN ANTASARI

Abstrak: Haidh adalah perkara yang fitrah bagi wanita, dan biasanya memiliki siklus tersendiri. Bagaimana apabila ketika sudah selesai haidhnya, tapi menunda untuk bersuci. Tulisan ini akan membahas tentangalasan dari beberapa mahasiswi yang menunda untuk bersuci, dan menjelaskan bagaimana pandangan Islam menyikapi masalah ini. Penelitian ini menemukan bahwa alasan penundaan yang ditemui xiantaranya adalah karena untuk meyakinkan haidhnya sudah benar-benar berhenti karena jika tidak khawatir darah haidh akan keluar saat mereka pergi kuliah. Menurut pandangan Islam, jika alasannya adalah untuk meyakinkan bahwa darah haidh benar-benar sudah berhenti, maka penundaan diperbolehkan asal tidak lebih satu hari. Namun, jika alasan penundaan adalah karena ingin pergi kuliah, maka hal ini tidak dibenarkan dalam Islam, karena sudah termasuk melalaikan syariat.
Kata kunci: Haidh, hukum, adat, korelasi
Penulis: Mashunah Hanafi
Kode Jurnal: jphukumdd150846

Artikel Terkait :