MENUNDA BERSUCI SEHABIS HAIDH DI KALANGAN MAHASISWI FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM IAIN ANTASARI
Abstrak: Haidh adalah perkara
yang fitrah bagi wanita, dan biasanya memiliki siklus tersendiri. Bagaimana apabila
ketika sudah selesai haidhnya, tapi menunda untuk bersuci. Tulisan ini akan
membahas tentangalasan dari beberapa mahasiswi yang menunda untuk bersuci, dan
menjelaskan bagaimana pandangan Islam menyikapi masalah ini. Penelitian ini
menemukan bahwa alasan penundaan yang ditemui xiantaranya adalah karena untuk
meyakinkan haidhnya sudah benar-benar berhenti karena jika tidak khawatir darah
haidh akan keluar saat mereka pergi kuliah. Menurut pandangan Islam, jika
alasannya adalah untuk meyakinkan bahwa darah haidh benar-benar sudah berhenti,
maka penundaan diperbolehkan asal tidak lebih satu hari. Namun, jika alasan
penundaan adalah karena ingin pergi kuliah, maka hal ini tidak dibenarkan dalam
Islam, karena sudah termasuk melalaikan syariat.
Penulis: Mashunah Hanafi
Kode Jurnal: jphukumdd150846