HUBUNGAN ANTARA EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DENGAN HARMONISASI KONFLIK ANTAR LEMBAGA PENEGAK HUKUM

Abstrak: Paper ini bertujuan untuk menganalisis tentang hubungan antara penerapan hukum asas equality before the law didalam penegakan hukum di Indonesia dengan harmonisasi konflik antar lembaga Negara yakni Polri dan KPK. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrinhukum, yurisprudensi, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian. Dari hasil analisis data, dapat disimpulkan bahwa terdapat pengakuan normatif  dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.Secara normatif  baik dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupundalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, prinsip equality treatmentbefore the law telah dimuat secara komprehensif, sebagai hak asasi yang harus dihormati, dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Disharmonisasi antar lembaga atau institusi penegak hukum yang sekarangsedang marak terjadi, seharusnya dapat segera diselesaikan dengan mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang ada.
Kata Kunci: Equality Before The Law, Penegakan Hukum, dan Harmonisasi Konflik Antar Lembaga Penegak Hukum
Penulis: Dadin E. Saputra
Kode Jurnal: jphukumdd150847

Artikel Terkait :