HUBUNGAN ANTARA EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DENGAN HARMONISASI KONFLIK ANTAR LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Abstrak: Paper ini bertujuan
untuk menganalisis tentang hubungan antara penerapan hukum asas equality before
the law didalam penegakan hukum di Indonesia dengan harmonisasi konflik antar
lembaga Negara yakni Polri dan KPK. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam
pengkajiannya dengan mengacu dan mendasarkan pada norma-norma dan kaidah-kaidah
hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori dan doktrinhukum,
yurisprudensi, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik
penelitian. Dari hasil analisis data, dapat disimpulkan bahwa terdapat
pengakuan normatif dan empirik akan
prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum
sebagai pedoman tertinggi.Secara normatif
baik dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maupundalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
prinsip equality treatmentbefore the law telah dimuat secara komprehensif,
sebagai hak asasi yang harus dihormati, dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh
negara. Disharmonisasi antar lembaga atau institusi penegak hukum yang sekarangsedang
marak terjadi, seharusnya dapat segera diselesaikan dengan mendasarkan kepada
peraturan perundang-undangan yang ada.
Kata Kunci: Equality Before
The Law, Penegakan Hukum, dan Harmonisasi Konflik Antar Lembaga Penegak Hukum
Penulis: Dadin E. Saputra
Kode Jurnal: jphukumdd150847