ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS WISMA ATLET (STUDI PUTUSAN No. 1616 K/Pid.Sus/2013 & No. 2223 K/Pid.Sus/2012)
ABSTRAK: Disparitas putusan
membawa dampak yang negatif bagi proses penegakan yaitu timbulnya rasa
ketidakpuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang akhirnya menyebabkan
hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa terjadi disparitas
putusan hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Wisma Atlet. (2)
Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap
Tindak Pidana Korupsi kasus Wisma Atlet. Penelitian ini dilakukan menggunakan
pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris
dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari
penelitian kepustakaan dan di lapangan. Data penelitian dianalisis secara
deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka
disimpulkan: (1) Terjadinya perbedaan putusan dalam Kasus M. Nazaruddin dan
Angelina Sondakh didasarkan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dan
fakta-fakta dalam persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan
terdakwa dan alat bukti lainnya. Dalam setiap pasal yang didakwakan dan
terbukti pada persidangan memiliki perbedaan ancaman pidana, ada batas minimum
dan maksimum sehingga memberikan keleluasaan hakim dalam memutus perkara. (2)
Pertimbangan hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Wisma Atlet harus mempertimbangkan unsur yuridis,
filosofis dan sosiologis.
Penulis: Theo Krishnanda
Kode Jurnal: jphukumdd150845