ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK)
Abstrak: Hakim dalam
menjatuhkan putusan harus memiliki dasar pertimbangan yang di dasarkan pada
keyakinan serta didukung oleh adanya alat-alat bukti yang sah sehingga putusan
yang dijatuhkan hakim benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan
hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencabulan terhadap anak
dalam Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK? (2) Apakah pidana yang dijatuhkan
terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dalam Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK
sudah sesuai dengan rasa keadilan? Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
kesusilaan pada anak dalam Putusan Nomor 66/Pid/2013/PT.TK terdiri pertimbangan
yuridis dan non yuridis. Secara yuridis putusan dijatuhkan dengan dasar
terpenuhinya alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,
serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan
Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu pertimbangan non yuridis terdiri
dari hal yang memberatkan dan meringkankan. Hal yang memberatkan adalah
perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan kesucian. Hal-hal yang
meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, telah melakukan perdamaian
dengan korban dan keluarganya dan sopan dalam persidangan. Hakim menggunakan
teori keseimbangan, yaitu mempertimbangkan adanya keseimbangan antara perbuatan
terdakwa dengan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan terjadinya pencabulan
tersebut, seperti perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka, adanya upaya
perdamaian yang telah ditempuh pelaku dengan korban dan keluarga korban, serta
status pelaku dan korban yang sudah suami istri. (2) Pidana yang dijatuhkan
terhadap pelaku pencabulan terhadap anak pada Putusan Nomor: 66/Pid/2013/PT.TK
telah memenuhi unsur keadilan substantif, sebab hakim dalam menjatuhkan pidana
tidak hanya berpedoman pada perundang-undangan, tetapi jug mempertimbangkan
unsur-unsur lainnya seperti telah terjadi perdamaian dan terdakwa bersedia
menikahi korbannya.
Penulis: Rachmad Afandi
Kode Jurnal: jphukumdd150844