MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMENSECARA MEDIASI TERHADAP PRODUK CACAT DALAM KAITANNYA DENGAN TANGGUNG JAWAB PRODUSEN
Abstract: Dalam penulisan ini
membahas mengenai “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara mediasi
Terhadap produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen”. Tujuan
penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa
terhadap produk cacat dalam kaitannya dengan tanggung jawab produk menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang
dilakukan melalui kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan dan bahan-bahan
hukum yang berhubungan. Melalui hasil penelitian yang dilakukan dapat
disimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan secara
mediasi dimana tata penyelesaian sengketa tersebut telah diatur didalam Pasal
31 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menyebutkan bahwa Majelis menyerahkan
sepenunya proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha, Majelis
bertindak aktif sebagai mediator dan Majelis menerima hasil musyawarah konsumen
dan pelaku usaha.
Penulis: I Gede Agus Satrya
Wibawa, I Nengah Suharta
Kode Jurnal: jphukumdd160115