MEDIASI PENAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KASUS SALAH PENANGKAPAN OLEH KEPOLISIAN (STUDI DI WILAYAH POLRES JOMBANG)
ABSTRACT: Kebijakan diskresi
yakni mediasi penal sebagai upaya penyelesaian oleh Kepolisian Jombang yang di
wakilkan oleh Kapolda Jatim dalam menyelesaikan permasalahan yang telah
dilakukan oleh aparat kepolisian dalam salah melakukan penangkapan. Dengan
terdapatnya fakta dan bukti baru setelah proses perkara dilimpahkan ke
pengadilan dan telah diputus oleh hakim maka dapat dikatakan bahwa Kepolisian
telah melakukan salah penangkapan. Sedangkan Pasal 17 KUHAP menjelaskan bahwa
perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang di duga keras melakukan
tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pasal ini menentukan
bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi
ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. Maka dari itu
sanksi yang harus diberikan kepada anggota Kepolisian yang salah melakukan
penangkapan dan penyidikan yaitu sanksi tegas seperti Demosi atau penundaan
jabatan, di mana Kapolsek dan Kasat Reskrim tidak diberikan jabatan (non job),
lalu anggota yang melakukan penyidikan dipindahkan dari fungsi reskrim. Dengan
adanya kasus tersebut selanjutnya kepolisian harus teliti dan tidak terlalu
gegabah dalam melaksanakan tugasnya.
Penulis: Marita Cahya Erani
Kode Jurnal: jphukumdd141071