IMPLEMENTASI PASAL 18 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL (STUDY DI DINAS PASAR KOTA MALANG)
ABSTRACT: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Dan
Pemberdayaan Pasar Tradisional di Kota Malang, dan untuk mengetahui, menemukan,
serta menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pasar Kota Malang
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis sosiologis. Data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder di Dinas Pasar Kota Malang dan diambil
dari para pedagang pasar di Pasar Oro-oro Dowo dan Pasar Mergan Kota Malang.
Pada hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa pemberdayaan pasar
tradisional di Kota Malang belum optimal karena terdapat hambatan – hambatan
yang ada di lapangan. Hambatan tersebut antara lain karena kurangnya kesadaran
diri dari para pedagang pasar tradisional, lokasi pasar tradisional yang kurang
strategis, kurrangnya anggota dalam menjalankan pemberdayaan pasar tradisional,
dan kurangnya pengalokasian dana. Dengan demikian upaya yang dilakukan Dinas
Pasar Kota Malang kedepan dalam mengatasi hambatan tersebut adalah dengan
memberikan sosialisasi kepada para pedagang pasar tradisional, memilih lokasi
strategis untuk mendirikan pasar tradisional, meminta tambahan personil yang
kepada Padan Kepegawaian Daerah, menjadikan anggaran ke Pemerintah Kota agar
menjadi skala prioritas.
Penulis: Desemti Wahyu Merlian
Kode Jurnal: jphukumdd141070