MAKSUD-MAKSUD TUHAN DALAM MENETAPKAN SYARIAT DALAM PERSPEKTIF AL-SYATIBI
Abstrak: Maqashid al-syari’ah adalah tujuan-tujuan
syariat atau rahasia-rahasia yang
yang ditetapkan Allah swt.
Menurut al-Syatibi tujuan Tuhan menetapkan syariat ada empat: (1). Untuk
kemaslahatan manusia di dunia
dan akhirat. (2).
Untuk dipahami. (3).
Sebagai suatu hukum taklif yang harus dilaksanakan dan
menghilangkan kesukaran. (4).
Untuk dipatuhi dan
membebaskan mukallaf dari pengaruh hawa
nafsu. Tujuan yang
pertama disebutkan merupakan
tujuan utama, adapun
tujuantujuan yang lain hanya merupakan penjelasan
dan perincian dari yang pertama. Untuk terwujudnya kemaslahatan
tersebut, maka ada enam komponen penting yang harus dipelihara, yakni: agama,
jiwa, akal, keturunan, harta, dan jamaah.
Penulis: Wahyuddin
Kode Jurnal: jphukumdd141122