MAKSUD-MAKSUD TUHAN DALAM MENETAPKAN SYARIAT DALAM PERSPEKTIF AL-SYATIBI

Abstrak: Maqashid  al-syari’ah adalah  tujuan-tujuan  syariat atau  rahasia-rahasia  yang  yang  ditetapkan Allah swt. Menurut al-Syatibi tujuan Tuhan menetapkan syariat ada empat: (1). Untuk kemaslahatan manusia  di  dunia  dan  akhirat.  (2).  Untuk  dipahami.  (3).  Sebagai  suatu  hukum taklif yang  harus dilaksanakan  dan  menghilangkan  kesukaran.  (4).  Untuk  dipatuhi  dan  membebaskan  mukallaf dari pengaruh  hawa  nafsu.  Tujuan  yang  pertama  disebutkan  merupakan  tujuan  utama,  adapun  tujuantujuan yang  lain  hanya merupakan  penjelasan  dan perincian dari  yang  pertama. Untuk terwujudnya kemaslahatan tersebut, maka ada enam komponen penting yang harus dipelihara, yakni: agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan jamaah.
Kata Kunci: Maqashid al-syari’ah, kemaslahatan, hukum, syariat
Penulis: Wahyuddin
Kode Jurnal: jphukumdd141122

Artikel Terkait :