KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO TERHADAP PERSYARATAN PERIZINAN PENDIRIAN APOTEK
ABSTRAK: Kota Metro memiliki
21 (dua puluh satu) apotek dan 5 (lima)
diantaranya tidak memiliki izin resmi
dari Kantor PM-PTSP.
Pengaturan mengenai izin
apotek di Kota
Metro didasarkan pada keputusan
Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah daerah Kota Metro. Faktorfaktor penghambat tidak terwujudnya
pemberian izin usaha apotek di Kota Metro antara lain adanya ketidak
tahuan sampai ketidak
ingin tahuan terhadap
kewajiban memiliki izin operasional, terlalu
banyak syarat-syarat yang
harus dipenuhi, adanya
biaya-biaya tidak terduga yang
harus dikeluarkan pada saat proses pengajuan izin, birokrasi yang rumit, dan kurangnya
pengawasan yang dilakukan oleh Kantor
PM-PTSP terhadap apotek yang tidak memiliki
izin.
Penulis: Andy Siswanto, Upik
Hamidah, S.H., M.H., Satria Prayoga, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd141121