KEDUDUKAN DAN KONTRIBUSI SUMBANGAN MASYARAKAT TERHADAP KEUANGAN DESA DI DESA HANURA KECAMATAN PADANG CERMIN KABUPATEN PESAWARAN
Abstrak: Berdasarkan hasil
penelitian maka didapatkan hasil bahwa: pertama, hasil swadaya dan partisipasi
atau di Desa Hanura disebut dengan sumbangan masyarakat memiliki kedudukan sebagai
sumber pendapatan asli desa. Sumbangan masyarakat Desa Hanura pada tahun 2013
ditetapkan melalui SK Nomor 001/ V.05.07/ III.2013 tentang PAD Desa dan Rencana
Anggaran Belanja Desa Hanura Tahun 2013. Jika diperhatikan, keberadaan surat
keputusan kepala desa sebagai pengganti peraturan desa tentang APBDes telah melanggar peraturan hukum
tentang keuangan desa yang menyebutkan APBDes harus berbentuk peraturan desa.
Kedua, sumbangan masyarakat memiliki kontribusi sebagai dana tambahan
operasional desa sebesar Rp. 2.340.000,-, insentif perangkat desa sebesar Rp.
2.100.000,-, dan sebesar Rp. 3.000.000,- sebagai dana tambahan pembiayaan hari
jadi desa.
Penulis: Ahmadi Ahmadi
Kode Jurnal: jphukumdd141120