KEDUDUKAN DAN KONTRIBUSI SUMBANGAN MASYARAKAT TERHADAP KEUANGAN DESA DI DESA HANURA KECAMATAN PADANG CERMIN KABUPATEN PESAWARAN

Abstrak: Berdasarkan hasil penelitian maka didapatkan hasil bahwa: pertama, hasil swadaya dan partisipasi atau di Desa Hanura disebut dengan sumbangan masyarakat memiliki kedudukan sebagai sumber pendapatan asli desa. Sumbangan masyarakat Desa Hanura pada tahun 2013 ditetapkan melalui SK Nomor 001/ V.05.07/ III.2013 tentang PAD Desa dan Rencana Anggaran Belanja Desa Hanura Tahun 2013. Jika diperhatikan, keberadaan surat keputusan kepala desa sebagai pengganti peraturan desa tentang  APBDes telah melanggar peraturan hukum tentang keuangan desa yang menyebutkan APBDes harus berbentuk peraturan desa. Kedua, sumbangan masyarakat memiliki kontribusi sebagai dana tambahan operasional desa sebesar Rp. 2.340.000,-, insentif perangkat desa sebesar Rp. 2.100.000,-, dan sebesar Rp. 3.000.000,- sebagai dana tambahan pembiayaan hari jadi desa.
Kata  Kunci:  Kedudukan  dan  Kontribusi,  Sumbangan  Masyarakat,  Keuangan  Desa Hanura
Penulis: Ahmadi Ahmadi
Kode Jurnal: jphukumdd141120

Artikel Terkait :