KOORDINASI PENYIDIKAN ANTARA PPATK DAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Abstrak: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan lembaga independen di bawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK  dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberantas tindak pidana  pencucian uang sangat memerlukan koordinasi yang erat dengan lembaga penegak hukum lain khususnya adalah  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik  untuk mengadakan penelitian  dengan permasalahan: a) Bagaimanakah koordinasi penyidikan antara PPATK  dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? b)  Apakah faktor-faktor penghambat koordinasi penyidikan antara PPATK  dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang?
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif  dan yuridis empiris. Sumber  berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan Wakil  Ketua PPATK dan  dosen Fakultas  Hukum  Unila. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses klasifikasi data, editing, interpretasi, dan  sistematisasi. Data yang telah  diolah  kemudian akan  dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan diambil menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: a) Bentuk koordinasi antara PPATK dengan KPK adalah koordinasi horizontal. Koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi pada saat ada kasus tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK yang  di dalam kasus tersebut juga terdapat unsur tindak pidana pencucianuang atau sebaliknya kasus pencucian uang yang sedang dilakukan penyidikan oleh PPATK  di dalamnya terdapat dugaan kasus korupsi dimana  hasil  korupsi tersebut dilakukan pencucian  uang. Koordinasi yang dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau  MoU yang ditandatangani pada  tanggal 11 Februari 2011 ini merupakan perkembangan dari  nota kesepahaman  sebelumnya 29 April 2004 berupa  pertukaran informasi, perumusan produk hukum, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penelitian, serta pengembangan sistem IT. b) Faktor-faktor penghambat koordinasipenyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah: dari sisi sarana atau fasilitas yang mendukung, yaitusarana dan prasarana yang dimiliki oleh PPATK saat ini belum dapat secaraoptimal mengakses dan  memeriksa semua transaksi perbankan; dari faktor aparat penegak hukum adalah PPATK dan KPK memiliki kewenangan masing-masing yang berbeda satu sama lainnya; dan  sisi faktor hukum  atau  peraturan perundang-undangan adalah PPATK tidak memiliki kewenangan penyelidikan.
Adapun saran dalam penelitian ini adalah perlu dirumuskan  kebijakan untuk mewujudkan koordinasi yang sinergis antara PPATK dengan KPK dalam rangka memberantas tindak pidana pencucian uang yang  berasal dari tindak pidana korupsi melalui peningkatan sumber      daya manusia dan perbaikan sistem koordinasi sebagai upaya membangun kemitraan (partnership building).
Kata kunci: koordinasi, PPATK, KPK, tindak pidana pencucian uang
Penulis: Abi Hussein
Kode Jurnal: jphukumdd150880

Artikel Terkait :