KOORDINASI PENYIDIKAN ANTARA PPATK DAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstrak: Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
merupakan lembaga independen di bawah Presiden Republik Indonesia yang
mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
PPATK dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya untuk memberantas tindak pidana
pencucian uang sangat memerlukan koordinasi yang erat dengan lembaga
penegak hukum lain khususnya adalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan: a) Bagaimanakah koordinasi
penyidikan antara PPATK dan KPK dalam
pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? b)
Apakah faktor-faktor penghambat koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang?
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber berasal dari studi kepustakaan dan hasil
wawancara dengan Wakil Ketua PPATK
dan dosen Fakultas Hukum
Unila. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses klasifikasi
data, editing, interpretasi, dan
sistematisasi. Data yang telah
diolah kemudian akan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan
diambil menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: a) Bentuk koordinasi antara PPATK
dengan KPK adalah koordinasi horizontal. Koordinasi penyidikan antara PPATK dan
KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi pada saat ada
kasus tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK yang di dalam kasus tersebut juga terdapat unsur
tindak pidana pencucianuang atau sebaliknya kasus pencucian uang yang sedang
dilakukan penyidikan oleh PPATK di
dalamnya terdapat dugaan kasus korupsi dimana
hasil korupsi tersebut dilakukan
pencucian uang. Koordinasi yang
dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau
MoU yang ditandatangani pada
tanggal 11 Februari 2011 ini merupakan perkembangan dari nota kesepahaman sebelumnya 29 April 2004 berupa pertukaran informasi, perumusan produk hukum,
penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,
penelitian, serta pengembangan sistem IT. b) Faktor-faktor penghambat
koordinasipenyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang adalah: dari sisi sarana atau fasilitas yang mendukung, yaitusarana dan
prasarana yang dimiliki oleh PPATK saat ini belum dapat secaraoptimal mengakses
dan memeriksa semua transaksi perbankan;
dari faktor aparat penegak hukum adalah PPATK dan KPK memiliki kewenangan
masing-masing yang berbeda satu sama lainnya; dan sisi faktor hukum atau
peraturan perundang-undangan adalah PPATK tidak memiliki kewenangan
penyelidikan.
Adapun saran dalam penelitian ini adalah perlu dirumuskan kebijakan untuk mewujudkan koordinasi yang
sinergis antara PPATK dengan KPK dalam rangka memberantas tindak pidana
pencucian uang yang berasal dari tindak
pidana korupsi melalui peningkatan sumber
daya manusia dan perbaikan sistem koordinasi sebagai upaya membangun
kemitraan (partnership building).
Penulis: Abi Hussein
Kode Jurnal: jphukumdd150880