INDEPENDENSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstrak: Pengacara adalah
salah satu lembaga penting dalam penegakan hukum , sehingga dalam menjalankan
fungsinya harus independen. Di Indonesia diposisikan di bawah kekuasaan
eksekutif. Posisi yang dianggap rentan terhadap intervensi kekuasaan eksekutif
dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum. Untuk menjamin independensinya,
pengacara harus dimasukkan dalam kekuasaan kehakiman. Selain itu, harus
diberikan legitimasi oleh eksplisit dinyatakan dalam konstitusi untuk menjamin
kemerdekaan kedua institusional dan fungsional. Sistem peradilan pidana sebagai
sistem penegakan hukum, tidak berjalan secara optimal bahkan menjadi alat
penguasa karena kedudukannya yang tersubordinasi oleh kekuasaan eksekutif.
Sub-sistem pengadilan secara struktural dan fungsional berada di bawah
kekuasaan eksekutif, sehingga perannya sebagai penegak hukum terlihat melayani kepentingan
penguasa. Sub-sistem dalam sistem peradilan pidana (sub-sistem penyidikan,
penuntutan dan pelaksana pidana) secara fungsional dan kelembagaan belum
menujukkan adanya independensi karena secara struktural berada dibawah
kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan mengadili (pengadilan) sudah
ditempatkan sebagai kekuasaan yang independen lepas dari kekuasaan eksekutif,
baik secara organisasi kelembagaan, anggaran, kepegawaian dan sistem kerier
dibawah satu atap (one roof system) dibawah Mahkamah Agung. Ketidakmandirian
disebabkan kelembagaan yang tidak independen, kerancuan atau tumpang tindih
substansi hukum dan faktor budaya hukum pelaksana sub-sistem peradilan pidana
yang cenderung arogan, ego sentris, komersial dan melayani
kepentingan-kepentingan pragmatis diluar tujuan penegakan hukum.
Penulis: Ari Wibowo
Kode Jurnal: jphukumdd150879