INDEPENDENSI KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Abstrak: Pengacara adalah salah satu lembaga penting dalam penegakan hukum , sehingga dalam menjalankan fungsinya harus independen. Di Indonesia diposisikan di bawah kekuasaan eksekutif. Posisi yang dianggap rentan terhadap intervensi kekuasaan eksekutif dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum. Untuk menjamin independensinya, pengacara harus dimasukkan dalam kekuasaan kehakiman. Selain itu, harus diberikan legitimasi oleh eksplisit dinyatakan dalam konstitusi untuk menjamin kemerdekaan kedua institusional dan fungsional. Sistem peradilan pidana sebagai sistem penegakan hukum, tidak berjalan secara optimal bahkan menjadi alat penguasa karena kedudukannya yang tersubordinasi oleh kekuasaan eksekutif. Sub-sistem pengadilan secara struktural dan fungsional berada di bawah kekuasaan eksekutif, sehingga perannya sebagai penegak hukum terlihat melayani kepentingan penguasa. Sub-sistem dalam sistem peradilan pidana (sub-sistem penyidikan, penuntutan dan pelaksana pidana) secara fungsional dan kelembagaan belum menujukkan adanya independensi karena secara struktural berada dibawah kekuasaan eksekutif. Sedangkan kekuasaan mengadili (pengadilan) sudah ditempatkan sebagai kekuasaan yang independen lepas dari kekuasaan eksekutif, baik secara organisasi kelembagaan, anggaran, kepegawaian dan sistem kerier dibawah satu atap (one roof system) dibawah Mahkamah Agung. Ketidakmandirian disebabkan kelembagaan yang tidak independen, kerancuan atau tumpang tindih substansi hukum dan faktor budaya hukum pelaksana sub-sistem peradilan pidana yang cenderung arogan, ego sentris, komersial dan melayani kepentingan-kepentingan pragmatis diluar tujuan penegakan hukum.
Kata kunci: Pengacara, kemandirian, penegakan hukum, eksekutif
Penulis: Ari Wibowo
Kode Jurnal: jphukumdd150879

Artikel Terkait :