HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM KELUARGA DI INDONEISA DAN DUNIA
Abstrak: Hukum Islam
telah mengatur secara
universal mengenai masalah hukum
keluarga terkait dengan
perceraian, namun nampak bahwa
perbedaan hak-hak perempuan pasca perceraian terjadi pada kisaran sisi atau
tataran aplikasi dalam pengaturan hukumnya, mengingat adanya perbedaaan sistem
sosial, sistem budaya atau bahkan
sistem politik di
masing-masing negara baik di
Indonesia maupun di
negara dunia Islam.
Analisis perbandingan hukum keluarga terkait hak-hak perempuan pasca perceraian
dalam artikel ini, mendasarkan pada pemaparan dari hukum fikih mazhab dan hukum
positif yang berlaku di Negara-negara
seperti : Indonesia,
Malaysia Tunisia, Iran,
Mesir, Yaman, Turki, dan
Irak, khusus tentang
alasan perceraian. Secara umum
negara-negara tersebut materi
hukumnya kecenderungan bercorak lebih dominan adalah madzhab Syafi’i. Namun
terdapat beberapa peluang yang berbeda seperti : dalam hal peluang
terjadinya perceraian, di
masing-masing negara nampak sekali
lembaga peradilan mempersulit
terjadinya perceraian,
artinya untuk menuju
keperceraian diupayakan terlebih dahulu
upaya perdamaian yang
dilakukan sekuat-kuatnya. Padahal
dalam hal kedudukan para pihak dilindungi haknya depan
hukum (principle equality
before the law)
di masing-masing negara contohnya di Indonesia dan di Yaman Selatan,
terlebih di Yaman telah dikuatkan pula dalam Konsitusi Nasionalnya bahwa
“Negara menjamin atau
melindungi persamaan hukum antara
laki-laki dengan perempuan
dalam seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, dan kehidupan sosial”.
Penulis: Sadari
Kode Jurnal: jphukumdd150881