HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM KELUARGA DI INDONEISA DAN DUNIA

Abstrak: Hukum  Islam  telah  mengatur  secara  universal  mengenai masalah  hukum  keluarga  terkait  dengan  perceraian,  namun nampak bahwa perbedaan hak-hak perempuan pasca perceraian terjadi pada kisaran sisi atau tataran aplikasi dalam pengaturan hukumnya, mengingat adanya perbedaaan sistem sosial, sistem budaya  atau  bahkan  sistem  politik  di  masing-masing  negara baik  di  Indonesia  maupun  di  negara  dunia  Islam.  Analisis perbandingan hukum keluarga terkait hak-hak perempuan pasca perceraian dalam artikel ini, mendasarkan pada pemaparan dari hukum fikih mazhab dan hukum positif yang berlaku di Negara-negara  seperti  :  Indonesia,  Malaysia  Tunisia,  Iran,  Mesir, Yaman,  Turki,  dan  Irak,  khusus  tentang  alasan  perceraian. Secara  umum  negara-negara  tersebut  materi  hukumnya kecenderungan bercorak lebih dominan adalah madzhab Syafi’i. Namun terdapat beberapa peluang yang berbeda seperti : dalam hal  peluang  terjadinya  perceraian,  di  masing-masing  negara nampak  sekali  lembaga  peradilan  mempersulit  terjadinya perceraian,  artinya  untuk  menuju  keperceraian  diupayakan terlebih  dahulu  upaya  perdamaian  yang  dilakukan  sekuat-kuatnya. Padahal dalam hal kedudukan para pihak dilindungi haknya  depan  hukum  (principle  equality  before  the  law)  di masing-masing negara contohnya di Indonesia dan di Yaman Selatan, terlebih di Yaman telah dikuatkan pula dalam Konsitusi Nasionalnya  bahwa  “Negara    menjamin  atau  melindungi persamaan  hukum  antara  laki-laki  dengan  perempuan  dalam seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, dan kehidupan sosial”.
Kata Kunci:  Hak perempuan, pasca perceraian, Indonesia, dunia Islam
Penulis: Sadari
Kode Jurnal: jphukumdd150881

Artikel Terkait :