KONSEPSI PENGGANTIAN KERUGIAN ATAS PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) YANG TIDAK SESUAI DENGAN RTRW (KAJIAN TERHADAP PASAL 37 UNDANG-UNDANG NO.26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG)
ABSTRACT: Pasal 37 Ayat
(4),(5) dan (8) Undang-undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
mengatakan bahwa IMB harus mengikuti konsep perencanaan yang tertera pada
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah dan apabila diketahui IMB
tersebut melanggar RTRW maka harus dibatalkan dan dimungkinkan adanya pemberian
ganti rugi atas pembatalan IMB tersebut. Fenomena yang terjadi saat ini adalah
belum jelas dan belum konkretnya aturan yang ada terkait dengan konsepsi ganti
rugi sehingga menyulitkan pihak-pihak yang ingin mengajukan upaya hukum melalui
sarana hukum yang paling tepat dan efisien. Berdasarkan penelitian ini, penulis
menawarkan sarana hukum administrasi karena dianggap yang paling efektif dan
jelas dalam menyelesaikan permasalahan IMB yang dilakukan pembatalan,
dikarenakan IMB merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang apabila
bermasalah sudah terakomodasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, sesuai dengan
kompetensinya dan yang paling penting adalah gugatan yang dilakukan, terhadap
subjek kewenangan yaitu pejabatnya bukan pribadi dari pejabat tersebut yang
bertanggung jawab terhadap kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan
ketidaksesuaiannya IMB dengan RTRW. Maka, penulis mengusulkan konsepsi
penggantian atas kerugian yang diderita oleh investor atau masyarakat dengan
melalui mekanisme penggantian yang dibebankan pada pemerintah daerah melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga diharapkan dapat
mengembalikan hakikat tujuan dan manfaat dari IMB.
Kata Kunci: Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Upaya Hukum Administrasi,
Ganti Rugi
Penulis: Muhamad Fahmirian
Noor
Kode Jurnal: jphukumdd150610