KAJIAN YURIDIS JUAL BELI BANGUNAN DENGAN SURAT JUAL BELI BANGUNAN RUMAH DIATAS TANAH HAK MILIK NOMOR 145 DENGAN MENGGUNAKAN SURAT PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN DI DAERAH KEPUTREN DESA KAMPUNGDALEM KABUPATEN TULUNGAGUNG

Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis mengenai tentang praktek jual beli bangunan dengan surat jual beli bangunan rumah diatas tanah hak milik Nomor 145 dengan menggunakan surat perjanjian dibawah tangan didaerah Keputren Desa Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung. Dengan menggunakan metode normatif dan Pendekatan Kasus (case approach). Penelitian ini memfokuskan pada Jual Beli Bangunan rumah yang dilakukan oleh para warga masyarakat daerah tanah keputren, Desa Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa jual beli bangunan rumah yang dilaksanakan dalam kasus ini adalah telah melanggar Surat menteri pertanahan/agraria tanggal 8 Februari 1964 Undanrg-Undang No.91/14 jo S.Dep. Agraria tanggal 10 desember 1966 No. DPH/364/43/66, dalam peraturan tersebut untuk tanah yang telah bersertifikat harus menggunakan asas vertical yaitu jual beli bangunan dan tanahnya merupakan satu kesatuan. Mengenai jual beli bangunan harus dibuat dengan akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh pembeli dalam kasus ini adalah mengenai kewajiban penjual untuk menanggung cacat tersembunyi atas obyek yang telah diperjualbelikan.
Kata kunci: jual beli, hak milik, perjanjian
Penulis: Danita Adriani
Kode Jurnal: jphukumdd150483

Artikel Terkait :