IMPLIKASI YURIDIS PERUBAHAN PASAL 43 AYAT (1) TERHADAP PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENGENAI SYARAT SAH PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
ABSTRACT: Dilatarbelakangi
dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak
dan Kedudukan Anak Luar Kawin mengenai perubahan substansi pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjadikan bahwa anak
yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut
hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga
ayahnya. Dengan adanya putusan tersebut telah menimbulkan akibat hukum yakni
terjadinya ketidak sinkronan antara perubahan pasal 43 ayat (1) dengan pasal 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengakibatkan pasal 2
dapat berlaku secara alternatif bukan kumulatif, sehingga menjadikan pasal 2
ini menjadi semakin kabur dalam pelaksanaannya. Karena putusan Mahkamah
Konstitusi bersifat final and binding maka konsep penyelesaian dari akibat
hukum ini adalah substansi dari pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan harus dirumuskan serta dipertegas kembali agar tidak terjadi
kekaburan makna dalam menafsirkannya.
Kata Kunci: Implikasi Yuridis
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Anak Luar Kawin, Syarat Sah
Perkawinan
Penulis: Novi Setyorini
Kode Jurnal: jphukumdd140992