GUGATAN GANTI RUGI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS DASAR PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PERS DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG ATAS GUGATAN SOEHARTO MELAWAN MAJALAH TIME, TOMY WINATA MELAWAN KORAN TEMPO DAN DJOKOSOETONO MELAWAN MAJALAH SELECTA)
ABSTRACT: Berbagai kasus
pencemaran nama baik belakangan ini kerap terjadi, khususnya yang dilakukan
oleh pers. Penyimpangan yang biasanya dilakukan oleh pers adalah dengan membuat
berita yang kebenarannya belum dapat dipastikan. Pemberitaan ini menyebabkan
seseorang yang menjadi obyek pemberitaan menderita kerugian baik materiil
maupun imateriil, berupa hancurnya nama baik orang tersebut. Orang tersebut
dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum,
seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata jo pasal 1372 KUHPerdata. Suatu
perbuatan pencemaran nama baik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan
hukum apabila memenuhi unsur-unsur dari pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian kali
ini menganalisis putussan Mahkamah Agung atas gugatan perbuatan melawan hukum
yang diajukan oleh Soeharto terhadap Time, Tomy Winata terhadap Tempo dan
Djokosoetono terhadap Selecta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Bahan hukum diperoleh melalui studi dokumen atau
kepustakaan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan. Bahan hukum yang telah terkumpul dianalisis secara
kualitatif, komprehensif dan lengkap.
Penulis: Petroneus
Kode Jurnal: jphukumdd140991