IMPLEMENTASI PASAL 31 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU YANG BERKENAAN DENGAN IZIN USAHA PERIKANAN (STUDI DI DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN GRESIK)
ABSTRACT: Tujuan penulisan
skripsi ini adalah mengetahui implementasi, hambatan dan upaya terhadap
pelaksanaan pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 5 tahun 2011
tentang retribusi perizinan tertentu yang berkenaan dengan izin usaha perikanan
dengan dilatarbelakangi oleh banyaknya jumlah usaha perikanan, tetapi hanya
sebagian kecil usaha perikanan yang dipungut retribusi. Dari latar belakang
tersebut dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimana implementasi pasal 31
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi
perizinan tertentu yang berkenaan dengan izin usaha perikanan, apa hambatan
yang dihadapi Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik dalam
mengimplementasikan aturan tersebut dan upaya apa yang dilakukan. Penulisan
karya tulis ini menggunakan penelitian hukum empiris yang berarti bahwa dalam
menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan pada peraturan yang
berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di masyarakat yang
akan dianalisis dengan Deskriptif Kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah
yang diteliti dengan cara mengelompokkan data dan informasi, melakukan
penelitian secara langsung di lapangan, kemudian dilakukanan analisa atau
interpretasi secara induktif sehingga memberikan gambaran hasil secara utuh dan
apa adanya. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa ada permasalahan
dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin usaha perikanan di Kabupaten
Gresik, yaitu pelaksanaannya kurang maksimal karena rendahnya pendapatan yang
diperoleh dari usaha-usaha perikanan yang terdapat di Kabupaten Gresik,
sehingga mengakibatkan usaha-usaha perikanan tersebut tidak memenuhi kriteria
yang telah ditentukan. Hal ini menjadikan Dinas Kelautan, Perikanan dan
Peternakan Kabupaten Gresik tidak dapat melakukan pemungutan retribusi kepada
semua usaha perikanan dan hanya sebagian kecil saja yang dapat dipungut
retribusi izin usaha. Melihat permasalahan tersebut sebaiknya Dinas Kelautan,
Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi, penyuluhan dan
pembinaan secara rutin kepada para pelaku usaha perikanan dengan tujuan untuk
meningkatkan pendapatan agar dapat memenuhi kriteria yang ditentukan, sehingga
peraturan mengenai pemungutan retribusi izin usaha perikanan dapat dilaksanakan
dengan maksimal.
Penulis: Lailatul Mumtazah
Kode Jurnal: jphukumdd140990