IMPLEMENTASI PASAL 31 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU YANG BERKENAAN DENGAN IZIN USAHA PERIKANAN (STUDI DI DINAS KELAUTAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN GRESIK)

ABSTRACT: Tujuan penulisan skripsi ini adalah mengetahui implementasi, hambatan dan upaya terhadap pelaksanaan pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang berkenaan dengan izin usaha perikanan dengan dilatarbelakangi oleh banyaknya jumlah usaha perikanan, tetapi hanya sebagian kecil usaha perikanan yang dipungut retribusi. Dari latar belakang tersebut dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimana implementasi pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang berkenaan dengan izin usaha perikanan, apa hambatan yang dihadapi Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik dalam mengimplementasikan aturan tersebut dan upaya apa yang dilakukan. Penulisan karya tulis ini menggunakan penelitian hukum empiris yang berarti bahwa dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan pada peraturan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di masyarakat yang akan dianalisis dengan Deskriptif Kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara mengelompokkan data dan informasi, melakukan penelitian secara langsung di lapangan, kemudian dilakukanan analisa atau interpretasi secara induktif sehingga memberikan gambaran hasil secara utuh dan apa adanya. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa ada permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin usaha perikanan di Kabupaten Gresik, yaitu pelaksanaannya kurang maksimal karena rendahnya pendapatan yang diperoleh dari usaha-usaha perikanan yang terdapat di Kabupaten Gresik, sehingga mengakibatkan usaha-usaha perikanan tersebut tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Hal ini menjadikan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik tidak dapat melakukan pemungutan retribusi kepada semua usaha perikanan dan hanya sebagian kecil saja yang dapat dipungut retribusi izin usaha. Melihat permasalahan tersebut sebaiknya Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan secara rutin kepada para pelaku usaha perikanan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan agar dapat memenuhi kriteria yang ditentukan, sehingga peraturan mengenai pemungutan retribusi izin usaha perikanan dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Kata Kunci: Implementasi, Retribusi, Izin usaha, Usaha perikanan
Penulis: Lailatul Mumtazah
Kode Jurnal: jphukumdd140990

Artikel Terkait :