EFEKTIFITAS PENERAPANKENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU SEBAGAI PENGHIMPUN PENERIMAAN KEUANGAN NEGARA MENURUT PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI (STUDI DI KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II)

ABSTRACT: Penulisan skripsi membahas tentangEfektifitas Penerapan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sebagai Penghimpun Penerimaan Keuangan Negara Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, yang dilatarbelakangi Penaikan tarif cukai ini memimbulkan dampak negatif terhadap pengusaha barang kena cukai atau produsen barang kena cukai. Kenaikan tarif rokok mencapai 15% sangat merugikan bagi produsen rokok yang ada terutama pabrik-pabrik rokok yang ada di wilayah Kota Malang. Sangat tidak adil jika tarif rokok pada perusahaan rokok besar dengan perusahaan rokok kecil disamakan, pada pabrik rokok besar kenaikan hanya mencapai 7% sedangkan di pabrik rokok kecil ada yang mencapai 63% kenaikannya.Sehingga penulis melakukan penelitian terhadap efektifitas penerapankenaikan tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai sebagai penghimpun penerimaan keuangan Negara, Faktor-faktor yang dapat menghambat Dirjen Bea dan Cukai dalam efektifitas penerapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagai penghimpun penerimaan keuangan Negara serta langkah-langkah yang dilakukan DJBC dalam mengatasi faktor penghambat efektifitas penerapankenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagai penghimpun penerimaan keuangan negara.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis adalah untuk mengkaji permasalahan dari aspek hukum normatif yaituPasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Tarif Cukai dikaitkan dengan kenyataan yang ada di lapangan berkaitan dengan efektifitas kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Metode sample yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah purposive non random sampling yaitupenarikan sample yang dilakukan dengan cara memilih atau mengambil subjek-subjek yang berdasarkan pada tujuan-tujuan tertentu, Adapun yang menjadi sample dalam penelitian ini adalah 1) Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, 2) Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II, 3) Staff yang terkait dengan Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur IIPerusahaan-Perusahaan rokok.Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Efektifitas Penerapan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Yang Dilakukan Oleh Dirjen Bea dan Cukai Sebagai Penghimpun Penerimaan Keuangan Negara Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Tarif Cukai dirasa kurang efektif karena dilihat dari empat teori efektifitas yaitu substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, serta sarana dan prasarana hanya dari faktor sarana dan prasarana saja yang cukup efektif. Ketiga faktor yang lain masih belum efektif. Faktor-faktor yang dapat menghambat Dirjen Bea dan Cukai dalam efektifitas penerapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagai penghimpun penerimaan keuangan negara yaitu Tutupnya Perusahaan Rokok karena kenaikan Tarif Cukai, Beredarnya Cukai Illegal dan Rokok tanpa Cukai di masyarakat. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai dalam mengatasi faktor penghambat efektifitas penerapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagai penghimpun penerimaan keuangan negara adalah Sosialisasi, Penindakan terhadap Cukai Illegal dan rokok tanpa cukai, Audit Perusahaan Rokok, Pengawasan.
Kata Kunci: Efektifitas, Cukai Hasil Tembakau, Perusahaan Rokok
Penulis: Azisia Pancapuri
Kode Jurnal: jphukumdd140989

Artikel Terkait :