EFEKTIFITAS PENERAPANKENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU SEBAGAI PENGHIMPUN PENERIMAAN KEUANGAN NEGARA MENURUT PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI (STUDI DI KANTOR WILAYAH DJBC JAWA TIMUR II)
ABSTRACT: Penulisan skripsi
membahas tentangEfektifitas Penerapan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Sebagai Penghimpun Penerimaan Keuangan Negara Menurut Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, yang dilatarbelakangi Penaikan tarif cukai
ini memimbulkan dampak negatif terhadap pengusaha barang kena cukai atau
produsen barang kena cukai. Kenaikan tarif rokok mencapai 15% sangat merugikan
bagi produsen rokok yang ada terutama pabrik-pabrik rokok yang ada di wilayah
Kota Malang. Sangat tidak adil jika tarif rokok pada perusahaan rokok besar
dengan perusahaan rokok kecil disamakan, pada pabrik rokok besar kenaikan hanya
mencapai 7% sedangkan di pabrik rokok kecil ada yang mencapai 63% kenaikannya.Sehingga
penulis melakukan penelitian terhadap efektifitas penerapankenaikan tarif cukai
hasil tembakau yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai sebagai penghimpun
penerimaan keuangan Negara, Faktor-faktor yang dapat menghambat Dirjen Bea dan
Cukai dalam efektifitas penerapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagai
penghimpun penerimaan keuangan Negara serta langkah-langkah yang dilakukan DJBC
dalam mengatasi faktor penghambat efektifitas penerapankenaikan tarif cukai
hasil tembakau sebagai penghimpun penerimaan keuangan negara.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis
sosiologis adalah untuk mengkaji permasalahan dari aspek hukum normatif
yaituPasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Tarif Cukai dikaitkan
dengan kenyataan yang ada di lapangan berkaitan dengan efektifitas kenaikan
tarif cukai hasil tembakau. Metode sample yang dipergunakan dalam penelitian
ini adalah purposive non random sampling yaitupenarikan sample yang dilakukan
dengan cara memilih atau mengambil subjek-subjek yang berdasarkan pada
tujuan-tujuan tertentu, Adapun yang menjadi sample dalam penelitian ini adalah
1) Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, 2) Kepala Bidang Kepabeanan dan
Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II, 3) Staff yang terkait dengan Kepabeanan dan
Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur IIPerusahaan-Perusahaan rokok.Hasil dari
penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Efektifitas Penerapan
Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Yang Dilakukan Oleh Dirjen Bea dan Cukai
Sebagai Penghimpun Penerimaan Keuangan Negara Menurut Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Tarif Cukai dirasa kurang efektif karena dilihat
dari empat teori efektifitas yaitu substansi hukum, struktur hukum, budaya
hukum, serta sarana dan prasarana hanya dari faktor sarana dan prasarana saja
yang cukup efektif. Ketiga faktor yang lain masih belum efektif. Faktor-faktor
yang dapat menghambat Dirjen Bea dan Cukai dalam efektifitas penerapan kenaikan
tarif cukai hasil tembakau sebagai penghimpun penerimaan keuangan negara yaitu
Tutupnya Perusahaan Rokok karena kenaikan Tarif Cukai, Beredarnya Cukai Illegal
dan Rokok tanpa Cukai di masyarakat. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Dirjen
Bea dan Cukai dalam mengatasi faktor penghambat efektifitas penerapan kenaikan tarif
cukai hasil tembakau sebagai penghimpun penerimaan keuangan negara adalah
Sosialisasi, Penindakan terhadap Cukai Illegal dan rokok tanpa cukai, Audit
Perusahaan Rokok, Pengawasan.
Penulis: Azisia Pancapuri
Kode Jurnal: jphukumdd140989