IMPLEMENTASI PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERKAIT DENGAN HAK MENGAJUKAN KEBERATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRACT: Tujuan
penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi hak
mengajukan keberatan Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran
disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 (2) Untuk mengetahui implementasi hak mengajukan keberatan Pegawai
Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tashun 2010 (3)Untuk
mengetahui, menemukan, dan menganalisis keberatan yang dihadapi oleh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) terhadap hukuman atau sanksi dan penyelesaiannya.
Proses Penjatuhan Sanksi Administrasi Pelanggaran Disiplin PNS. (1)
Bentuk Keberatan Pegawai Negeri Sipil dalam penjatuhan Sanksi administrasi
terhadap pelanggaran disiplin PNS di Kabupaten Lumajang untuk pelanggaran
ringan alur penanganan pelanggaran disiplin ringan sanksi administrasi
dijatuhkan oleh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) sedangkan untuk
pelanggaran sedang dan berat, alur penanganan pelanggaran di BKD dengan
membentuk Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) PNS (2) Implementasi Hak
mengajukan Keberatan Pegawai Negeri Sipil untuk ketentuan disiplin
,pemberitahuan dengan hormat tidak hormat ,BKD menyarankan agar mengajukan
banding administrasi kepada BAPEK. Secara umum proses penjatuhan sanksi
admisitrasi pelanggaran disiplin PNS di Kota Lumajang dimulai dari pemanggilan,
pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin PNS, Dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (3) Hambatan-Hambatan yang terjadi
dalam penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di
Kabupaten Lumajang. (a) Kurang tegasnya pejabat berwenang dalam menjatuhkan
sanksi terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. (b) Kurangnya
jumlah maupun sumber daya manusia (SDM) baik pada unsur pengawasan (Inspektorat
Kabupaten Lumajang) maupun unsur Sub Bidang Kedudukan Pegawai Bidang Hukum dan
Kesejahteraan Pegawai BKD Kabupaten Lumajang terutama linier dibidang hukum
yang menguasai hukum kepegawaian terutama yang berkaitan dengan penjatuhan
sanksi administrasi disiplin PNS.
Penulis: Maya Puspasari
Kode Jurnal: jphukumdd140988