IMPLEMENTASI PASAL 40 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI BERKAITAN DENGAN KONTRIBUSI KEGIATAN PERTAMBANGAN TERHADAP MASYARAKAT DI SEKITAR LOKASI PERTAMBANGAN (STUDI PADA PT BADAK NGL DI KOTA BONTANG-KALTIM)
ABSTRACT: Dalam penulisan
skripsi ini penulis membahas mengenai masalah kontribusi kegiatan pertambangan
terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan pada PT Badak
NGL di kota Bontang-KALTIM. Hal ini dilatar belakangi bahwa di kota Bontang
banyak ditemukan usaha kegiatan pertambangan dalam rangka upaya pencarian,
penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan, dan penjualan bahan galian
(mineral, batubara, panas bumi, dan migas). Namun dalam kegiatan pertambangan
tersebut alangkah baiknya dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk
memberikan kesejahteraan pada masyrakat, terutama masyarakat yang berada di
sekitar lokasi pertambangan, karna pada hakikatnya masyarakat pribumi sangat
berhak atas kekayaan alam yang terkandung di wilayahnya dan berhak memperoleh
kesejahteraan dari hasil kekayaan alam yang berasal dari daerahnya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis,
yang mendasarkan penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga
dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Penulis
menggunakan data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data
sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis
memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa implementasi berkaitan
dengan kontribusi kegiatan pertambangan terhadap masyarakat yang meliputi peninjauan
lapangan, wawancara narasumber terkait dan masyarakat, kontribusi, manfaat yang
telah diberikan perusahaan sudah sesuai dan cukup baik. kemudian upaya yang
telah dilakukan PT Badak NGL untuk mensejahterahkan masyarakat di sekitar
lokasi pertambangan dengan program-program kegiatan pemberdayaan masyarakat
yang dibentuk sudah terlaksana cukup baik, tepat sasaran dan lancar sesuai
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat
yang berada di sekitar lokasi pertambangan merasakan manfaat-manfaat yang telah
diberikan dengan keberadaan perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi PT
Badak NGL Bontang-KALTIM. Melihat fakta-fakta yang ada di atas, diharapkan
untuk kedepannya perusahaan pertambangan ini dapat selalu memberikan manfaat
dan kontribusinya, tidak hanya untuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi
pertambangan namun juga untuk bangsa dan negara. Sesuai yang telah di amanatkan
dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa “ bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” demi terlaksananya masyarakat adil
dan makmur.
Penulis: Muhammad Fatkhul Arif
Kode Jurnal: jphukumdd140987