URGENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AKIBAT BENCANA INDUSTRI OLEH KORPORASI

ABSTRACT: Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengidentifikasi danmenjelaskan pertanggungjawaban pidana akibat bencana industri oleh korporasidalam Ius Constitutum atau hukum positif di Indonesia dan perbandingannya denganUni Eropa. 2). Untuk mengetahui dan menjelaskan Urgensi pengaturanpertanggungjawaban pidana akibat bencana industri oleh korporasi dalam IusConstituendum atau hukum yang akan datang di Indonesia. Penelitian inimenggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan(statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatanperbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersieryang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik teknikinterpretasi teleologis atau sosiologis dengan interpretasi yang menganggap maknaundang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan, sehinggakekosongan hukum yang ada dapat dianalisis dan ditemukan solusinya demi tujuankemasyarakatan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan dalam hukumpositif di Indonesia antara lain Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, UndangundangNomor 32 Tahun 2009, dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tidakmengatur secara spesifik mengenai bencana industri, di Uni Eropa mengaturmengenai bencana industri yang disebut dengan Saveso Directive dalam pengaturandi Uni eropa ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan besar yang diakibatkan olehkesalahan mekanisme dalam aktivitas industri, kemudian perlu adanya pengaturanbencana industri dalam ius constituendum sebagai langkah preventif untuk mencegahterjadinya bencana industri di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya revisi dalamUndang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yaitu perluadanya pengaturan terkait bencana industri yaitu bencana atau kecelakaan besar yangdiakibatkan oleh kesalahan mekanisme dalam proses aktivitas industri untukmengurangi serta meminimalisir resiko bencana industri, agar tercipta keadilan,kepastian, dan kemanfaatan khususnya bagi masyarakat yang menjadi korban akibatbencana industri.
Kata Kunci: Pengaturan, Pertanggungjawaban pidana, Bencana Industri, Korporasi
Penulis: Bisma Putra Mahardika
Kode Jurnal: jphukumdd140986

Artikel Terkait :