URGENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AKIBAT BENCANA INDUSTRI OLEH KORPORASI
ABSTRACT: Tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengidentifikasi danmenjelaskan
pertanggungjawaban pidana akibat bencana industri oleh korporasidalam Ius
Constitutum atau hukum positif di Indonesia dan perbandingannya denganUni
Eropa. 2). Untuk mengetahui dan menjelaskan Urgensi
pengaturanpertanggungjawaban pidana akibat bencana industri oleh korporasi
dalam IusConstituendum atau hukum yang akan datang di Indonesia. Penelitian
inimenggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan
perundangundangan(statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatanperbandingan
(comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersieryang diperoleh
penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik teknikinterpretasi teleologis
atau sosiologis dengan interpretasi yang menganggap maknaundang-undang itu ditetapkan
berdasarkan tujuan kemasyarakatan, sehinggakekosongan hukum yang ada dapat
dianalisis dan ditemukan solusinya demi tujuankemasyarakatan. Hasil Penelitian
ini menunjukkan bahwa pengaturan dalam hukumpositif di Indonesia antara lain
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, UndangundangNomor 32 Tahun 2009, dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tidakmengatur secara spesifik mengenai
bencana industri, di Uni Eropa mengaturmengenai bencana industri yang disebut
dengan Saveso Directive dalam pengaturandi Uni eropa ini bertujuan untuk
mencegah kecelakaan besar yang diakibatkan olehkesalahan mekanisme dalam
aktivitas industri, kemudian perlu adanya pengaturanbencana industri dalam ius
constituendum sebagai langkah preventif untuk mencegahterjadinya bencana
industri di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya revisi dalamUndang-undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yaitu perluadanya
pengaturan terkait bencana industri yaitu bencana atau kecelakaan besar
yangdiakibatkan oleh kesalahan mekanisme dalam proses aktivitas industri
untukmengurangi serta meminimalisir resiko bencana industri, agar tercipta
keadilan,kepastian, dan kemanfaatan khususnya bagi masyarakat yang menjadi
korban akibatbencana industri.
Penulis: Bisma Putra Mahardika
Kode Jurnal: jphukumdd140986