IMPLEMENTASI PASAL 52 HURUF C TENTANG PENGAWASAN KLAUSULA BAKU OLEH BPSK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI DI DISPERINDAG DAN BPSK KOTA MALANG)
ABSTRACT: Skripsi ini membahas
mengenai pelaksanaan pengawasan pencantumanklausula baku oleh BPSK Kota Malang
sebagai representasi dari Undang-UndangPerlindungan Konsumen. Tema skripsi
tersebut dipilih seiring dengan banyaknyapencantuman klausula baku yang
rumusannya memenuhi syarat sebagai klausulabaku yang dilarang dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen beredar diKota Malang. BPSK tidak hanya
memiliki tugas dan wewenang terkaitpenyelesaian sengketa konsumen tetapi juga
melaksanakan pengawasanpencantuman klausula baku. BPSK Kota Malang sampai
sekarang belummelaksanakan tugas dan wewenang terkait pencantuman klausula
baku. Haltersebut dikarenakan belum dibentuknya aturan teknis sebagai
pelaksanaan dariUndang-Undang Perlindungan Konsumen terkait pengawasan klausula
baku olehBPSK Kota Malang sehingga dalam struktur Disperindag Kota Malang
masihterdapat tumpang tindih kewenangan terkait pengawasan klausula baku
antaraBPSK dengan Tim Pengawas Barang dan Jasa. Pada kondisi demikian, BPSKKota
Malang tetap mengusahakan pengawasan klausula baku di Kota Malangoptimal.
Hambatan BPSK Kota Malang dalam mengoptimalkan pengawasanklausula baku antara
lain jumlah sumber daya manusia yang kurang memadai dankurangnya kesadaran
konsumen serta pelaku usaha tentang hak dan kewajibannya.Upaya BPSK Kota Malang
untuk mengatasi hambatan tersebut adalah denganmengadakan kerja sama dengan
instansi terkait di Kota Malang meningkatkanintensitas pelaksanaan pengawasan.
Penulis: Intan Herdanareswari
Kode Jurnal: jphukumdd140993