IMPLIKASI HUKUM PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN SAHAM DALAM TRANSAKSI EFEK SAHAM MELALUI SISTEM PERDAGANGAN TANPA WARKAT (SCRIPLESS TRADING)
ABSTRACT: Perubahan sistem
perdagangan saham menjadi tanpa warkat (scripless trading), menjadikan bentuk
kepemilikan saham yang dahulu berbentuk lembaran fisik sertifikat saham berubah
menjadi data elektronik berupa catatan rekening efek. Disisi lain, pembuktian kepemilikan
dalam hal terjadi sengketa di pengadilan secara Hukum Acara Perdata telah
menentukan bentuk alat bukti yang dapat diajukan dalam sengketa keperdataan,
salah satunya yakni alat bukti surat sesuai dengan bentuk kepemilikan saham
dahulu. Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang memungkinkan untuk
menjadikan informasi dan transaksi secara elektronik dapat mengikat secara
hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian
ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
dalam hal ini merupakan Lex Specialis derogate Lex Generali dari KUHD, KUH
Perdata, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terkait
ketentuan yang mengatur mengenai saham yang diperdagangkan dalam pasar modal,
serta data elektronik beserta hasil cetaknya yang dihasilkan dari transaksi
perdagangan saham tanpa warkat melalui sistem elektronik jaringan perdagangan
yang tersedia diakui sebagai alat bukti yang sah secara hukum dan diakui
sebagai alat bukti dalam persidangan.
Penulis: Mirsa Ridawarista
Kode Jurnal: jphukumdd141097