KEDUDUKAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
ABSTRACT: Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) merupakan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan
simpanan nasabah melalui skim asuransi dan penyangga atau skim lainnya. Pertama
kali muncul pada lembaga keuangan bank sebagai akibat krisis ekonomi yang
berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada perbankan. Saat ini
krisis kepercayaan tersebut juga tengah dialami oleh koperasi simpan pinjam
(KSP) sebagai akibat dari banyaknya kasus penipuan dalam KSP karena lemahnya
managemen dan partisipasi anggota KSP dalam pengawasan. Agar kepercayaan
anggota serta masyarakat pada KSP meningkat maka dalam mengelola simpanan perlu
dilakukan perkuatan dalam bentuk dukungan penjaminan simpanan anggota pada KSP seperti
yang telah dibentuk oleh lembaga perbankan, sehingga untuk mewujudkannya maka
berdasarkan Pasal 94 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan pada Koperasi Simpan Pinjam.
Penulis: Maghfiro Atika
Kode Jurnal: jphukumdd141096