IMPLEMENTASI ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI TINGKAT PENUNTUTAN (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MALANG)
ABSTRACT: Pemilihan judul
dilatar belakangi oleh fakta lamanya penanganan kasus tindak pidana korupsi di
tingkat penuntutan di Kota Malang, khususnya pada Kejaksaan Negeri Malang.
Patut dipertanyakan mengapa usaha Kejaksaan dalam memberantas korupsi terkesan
kurang serius, apa penyebab proses penuntutan menjadi lebih lama sehingga tidak
tercipta asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Ironis. Berdasarkan
hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah tentang bagaimana
implementasi asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dalam peradilan
tindak pidana korupsi di tingkat penuntutan saat ini dan apa kendala dan
bagaimana upaya yang dapat dilakukan Jaksa Penuntut Umum guna memaksimalkan
implementasi asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dalam peradilan
tindak pidana korupsi di bidang penuntutan. Penulisan karya tulis menggunakan
metode yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan penelitian yang mengkaji
permasalahan di masyarakat untuk hendak diteliti dari aspek hukum dan penerapan
hukumnya. Bahan hukum primer dan sekunder akan dianalisis menggunakan teknik
analisis deskriptif analitis yaitu memaparkan seluruh hasil studi lapangan dan
hasil studi literatur, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan
hukum. Hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan, kemudian melakukan
analisa data dan selanjutnya digunakan untuk membahas permasalahan terkait
implementasi asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan dalam tindak pidana
korupsi di tingkat penuntutan.
Penulis: Ilham Misbahus Syukri
Kode Jurnal: jphukumdd141093