PENENTUAN UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAI DASAR GUGATAN PEMBATALAN LELANG EKSEKUSI BENDA JAMINAN TIDAK BERGERAK BERDASARKAN PADA PASAL 1365 KUHPERDATA
ABSTRACT: Adanya suatu
kesalahan hakim dalam melakukan interpretasi hukum Pasal 1365 KUHPerdatadalam
menentukan unsur perbuatan melawan hukum menimbulkan ketidakpastian hukumbagi
status objek lelang benda jaminan dan hak-hak pembeli lelang. Fakta
hukumnyaInterpretasi dalam perkara Nomor: 132/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst., Pasal
1365 KUHPerdataterlalu ditafsirkan secara meluas, dan tanpa memperhatikan
regulasi terkait lainnya, sehinggalelang dibatalkan tanpa dasar hukum yang
jelas dan hak-hak para pihak dalam lelang menjaditidak terlindungi. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor:132/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst.,
berikut perkembangan putusannya pada tingkat judex yuris,tidak tepat secara
keseluruhan dengan ajaran hukum perdata formil. Belum dibentuknyaundang-undang
lelang yang bersifat nasional, mengakibatkan terjadinya berbagai macamkesalahan
penafsiran hakim yang bebas, sehingga pada akhirnya menimbulkan implikasihukum
yang merugikan bagi para pihak dalam lelang.
Penulis: Eka Widya Adi Putra
Kode Jurnal: jphukumdd141094