PENENTUAN UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAI DASAR GUGATAN PEMBATALAN LELANG EKSEKUSI BENDA JAMINAN TIDAK BERGERAK BERDASARKAN PADA PASAL 1365 KUHPERDATA

ABSTRACT: Adanya suatu kesalahan hakim dalam melakukan interpretasi hukum Pasal 1365 KUHPerdatadalam menentukan unsur perbuatan melawan hukum menimbulkan ketidakpastian hukumbagi status objek lelang benda jaminan dan hak-hak pembeli lelang. Fakta hukumnyaInterpretasi dalam perkara Nomor: 132/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst., Pasal 1365 KUHPerdataterlalu ditafsirkan secara meluas, dan tanpa memperhatikan regulasi terkait lainnya, sehinggalelang dibatalkan tanpa dasar hukum yang jelas dan hak-hak para pihak dalam lelang menjaditidak terlindungi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor:132/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst., berikut perkembangan putusannya pada tingkat judex yuris,tidak tepat secara keseluruhan dengan ajaran hukum perdata formil. Belum dibentuknyaundang-undang lelang yang bersifat nasional, mengakibatkan terjadinya berbagai macamkesalahan penafsiran hakim yang bebas, sehingga pada akhirnya menimbulkan implikasihukum yang merugikan bagi para pihak dalam lelang.
Kata Kunci: Interpretasi Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Lelang Eksekusi HakTanggungan
Penulis: Eka Widya Adi Putra
Kode Jurnal: jphukumdd141094

Artikel Terkait :