Identifikasi Program Corporate Social Responsibility Di Pangkalan Brandan terhadap Rencana Pendirian Pabrik Sodium Ligno Sulfanot

Abstrak: Menurut  Undang-Undang  No  40  Tahun  2007  menyatakan  bahwa  setiap  perusahaan  harus bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan itu berada. Kewajiban ini mencakup pembangunan ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat. Berkenaan dengan rencana Pertamina mendirikan pabrik baru di Pangkalan Brandan untuk memproduksi Sodium  Ligno Sulfanat, perlu perusahaan mengenali permasalahan-permasalahan dalam masyarakat dari persoalan sosial,ekonomi, budaya dan agama. Oleh karena itu menjadi hal penting untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap rencana tersebut. Melalui pendekatan kualitatif,data dikumpulkan melalui wawancara dan focus group discussion. Hasilnya menunjukkan bahwa pertama, pabrik itu dapat meningkatkan kesejahteraan.Kedua, dapat mengurangi angka pengangguran.Ketiga, tidak merusak lingkungan. Keeampat, pabrik ini dapat mendukung kegiatan sosial masyarakat. Program CSR akan dilakukan berdasarkan identifikasi yang telah diperoleh ini.
Kata kunci: Program CSR, komitmen perusahaan, Pangkalan Brandan
Penulis: Subhan Afifi
Kode Jurnal: jpkomunikasidd140507

Artikel Terkait :