Identifikasi Program Corporate Social Responsibility Di Pangkalan Brandan terhadap Rencana Pendirian Pabrik Sodium Ligno Sulfanot
Abstrak: Menurut Undang-Undang
No 40 Tahun
2007 menyatakan bahwa
setiap perusahaan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat
dan lingkungan di mana perusahaan itu berada. Kewajiban ini mencakup
pembangunan ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat. Berkenaan dengan rencana Pertamina
mendirikan pabrik baru di Pangkalan Brandan untuk memproduksi Sodium Ligno Sulfanat, perlu perusahaan mengenali
permasalahan-permasalahan dalam masyarakat dari persoalan sosial,ekonomi,
budaya dan agama. Oleh karena itu menjadi hal penting untuk mengetahui persepsi
masyarakat terhadap rencana tersebut. Melalui pendekatan kualitatif,data
dikumpulkan melalui wawancara dan focus group discussion. Hasilnya menunjukkan
bahwa pertama, pabrik itu dapat meningkatkan kesejahteraan.Kedua, dapat
mengurangi angka pengangguran.Ketiga, tidak merusak lingkungan. Keeampat,
pabrik ini dapat mendukung kegiatan sosial masyarakat. Program CSR akan dilakukan
berdasarkan identifikasi yang telah diperoleh ini.
Penulis: Subhan Afifi
Kode Jurnal: jpkomunikasidd140507