FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN IZIN TINGGAL
Abstrak: Fungsionalisasi hukum
pidana terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal belum difungsikan secara
efektif sebagai salah satu sarana dalam melakukan penegakan hukum. Para pelaku
penyalahgunaan izin tinggal dikenakan tindakan administratif yang seharusnya
dapat digunakan tindakan pro justicia. Pendekatan masalah yang digunakan untuk
menjawab permasalahan tersebut adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa di dalam
ruang lingkup Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung tindak pidana keimigrasian
yang berupa penyalahgunaan izin tinggal yang ada selama ini belum ada satu
kasus yang penyelesaiannya melalui tindakan pro justicia, tetapi melalui
penjatuhan sanksi administratif, padahal kasus penyalahgunaan izin tinggal
termasuk golongan tindak kejahatan yang mana seharusnya diproses melalui
tindakan pro justicia, sehingga hukum pidana dalam tahap ini dapat difungsikan
sebagai upaya terkuat untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku
penyalahgunaan izin tinggal. Faktor-faktor yang menghambat fungsi hukum pidana
dalam hal ini adalah undang-undang keimigrasian belum mampu mengakomodir
mengenai tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal, faktor aparat penegak hukumnya
dalam hal ini kurangnya petugas penyidik imigrasi yang hanya terdapat tiga
orang PPNS Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, dan faktor
sarana/fasilitas yaitu masih kurangnya ruang detensi imigrasi yang terdapat di
Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, serta faktor masyarakat yaitu kurangnya
peran masyarakat akibat ketidaktahuan karena kurangnya sosialisasi dalam bidang
keimigrasian.
Saran penulis seharusnya aparat penegak hukum dapat bertindak secara
tegas dan tidak hanya menggunakan tindakan administratif dalam penegakan
hukumnya tetapi dengan penjatuhan sanksi pidana penjara sehingga dapat
menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, seharusnya pemerintah
menambahkan anggota PPNS Keimigrasian, dan juga membangun ruang detensi
imigrasi serta mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dalam bidang
keimigrasian.
Penulis: Ruri Kemala Desriani
Kode Jurnal: jphukumdd150841