ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN GAMBAR PORNOGRAFI POLWAN POLDA LAMPUNG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Kasus: Putusan No.09/Pid.Sus/2014/PN.TK)
ABSTRAK: Perkembangan
teknologi infromasi yang semakin pesat
menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positif dari perkembangan
teknologi informasi adalah masyarakat semakin mudah dan cepat mengetahui
peristiwa-peristiwa yang terjadi di belahan dunia. Dampak negatifnya adalah
munculnya tindak pidana mayantara (cyber crime). Salah satu tindak pidana yang
sering terjadi di dunia maya (cyber crime) adalah penyebaran gambar pornografi
melalui media elektronik. Seperti kasus penyebaran gambar porno polwan polda
Lampung melalui media elektronik. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan mengenai penegakan hukum pidana
terhadap pelaku penyebaran gambar pornografi polwan polda Lampung melalui media
elektronik. Upaya penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyebaran gambar
pornografi melalui media elektronik dilaksanakan secara preventif, pencegahan
sebelum terjadinya kejahatan dengan lebih diarahkan kepada proses sosialisasi
peraturan perundang-undangan dan secara represif yaitu pemberantasan setelah
terjadinya kejahatan dengan dilakukannya penyidikan oleh kepolisian yang
selanjutnya dapat diproses melalui pengadilan dan diberikan sanksi yang sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam
penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyebaran gambar pornografi polwan
polda Lampung melalui media elektronik yaitu faktor undang-undang, faktor
penegak hukum, fakor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor
kulture atau budaya. Saran dalam penelitian ini adalah perlu adanya sikap dan
tindakan yang pro-aktif dari aparat penegak hukum, khususnya dari aparat
kepolisian dan lembaga pendidikan serta keagamaan baik, disamping penerapan
sanksi hukum dalam penanggulangan kejahatan diperlukan juga
penyuluhan-penyuluhan serta pengawasan intensif dari lembaga diluar lembaga
penegak hukum, karena dalam upaya penanggulangan kejahatan tidak selamanya
upaya penal memberikan efek jera pada pelaku, tetapi perlu juga upaya non
penal.
Penulis: Rizki Oktavia
Kode Jurnal: jphukumdd150842