ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF (Studi Kasus Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran)
Abstrak: Tindak pidana money
politik dalam Pemilihan Umum Legislatif pada tahun 2014 terjadi di Kabupaten
Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran, proses penegakan hukumnya tidak
ditindak lanjuti sebagaimana penegak hukum dijalankan secara integral,
dikarenakan adanya sudut pandang yang berbeda terhadap Panwaslu dan pihak
kepolisian. Bila dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 301 yang
menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan kampanye pemilu yang dengan sengaja
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana dengan penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00. Seharusnya
dijalannkan seperti undang-undang yang telah ada tetapi dalam kasus politik
uang yang terjadi di setiap kabupaten
terhadap pelaku tindak pidana money politik dalam pemilu bahwa adanya
limit waktu yang disediakan dalam proses tindak pidana pemilu sehingga aparat
dituntut waktu yang sangat cepat untuk prosesnya. Sehinga apabila kasus yang
diselsaikan banyak tetapi sudah melebihi batas waktu yang ada maka disebut
daluwarsa dan tidak bisa ditindak lanjuti lagi kasus terharap tindak pidana
pemilu.
Saran penulis yaitu proses penegakan hukum pidana pemilu harus
diajalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar terwujudnya suatu
kepastian hukum, seharusnya aparat penengak hukum saling bersinergi untuk
menentukan perbuatan mana yang dilarang oleh undang-undang dan disertai sanksi
agar sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh undang-undang.
Penulis: Sarah Furqoni
Kode Jurnal: jphukumdd150840