FORMULASI BARU EPISTEMOLOGI FIQH PEREMPUAN
Abstrak: Secara de facto, fiqh
kita adalah fiqh yang memarginalkan perempuan dan tidak
kritis terhadap ketimpangan
sosial yang terjadi
pada perempuan. Sistem sosial
tidak lagi menjadi
patriarkis, namun lebih berdasar kesetaraan
gender. Karenanya fiqh
yang lebih ramah
dan lebih peduli terhadap
perempuan harus diwujudkan.
Fiqh ini harus dirancang dengan
epistemologi yang berbasis
pada kemaslahatan perempuan. Artikel
ini mengusulkan formulasi
baru menuju epistemologi fiqh
perempuan dan atau
ushul fiqh baru
yang benar-benar ramah
terhadap perempuan. Artikel
ini merekomendasikan bahwa formasi
hukum Islam yang
cenderung abai terhadap perempuan adalah
sebuah sine qua
none. Reformasi itu
harus dirangkai melalui ranah
epistemologis,
metodologinya, dan selanjutnya pada
produk fiqh perempuannya.
Ketiganya berjalan seiring dengan
inti utamanya yaitu
memartabatkan perempuan. Dengan demikian,
produk fiqh perempuan
yang lebih sesuai
dengan perubahan tempat dan zaman akan menjadi kenyataan.
Penulis: M. Noor Harisudin
Kode Jurnal: jphukumdd150931