FORMULASI BARU EPISTEMOLOGI FIQH PEREMPUAN

Abstrak: Secara de facto, fiqh kita adalah fiqh yang memarginalkan perempuan dan  tidak  kritis  terhadap  ketimpangan  sosial  yang  terjadi  pada perempuan.  Sistem  sosial  tidak  lagi  menjadi  patriarkis,  namun  lebih berdasar  kesetaraan  gender.  Karenanya  fiqh  yang  lebih  ramah  dan lebih  peduli  terhadap  perempuan  harus  diwujudkan.  Fiqh  ini  harus dirancang  dengan  epistemologi  yang  berbasis  pada  kemaslahatan perempuan.  Artikel  ini  mengusulkan  formulasi  baru  menuju epistemologi  fiqh  perempuan  dan  atau  ushul  fiqh  baru  yang  benar-benar  ramah  terhadap  perempuan.  Artikel  ini  merekomendasikan bahwa  formasi  hukum  Islam  yang  cenderung  abai  terhadap perempuan  adalah  sebuah  sine  qua  none.  Reformasi  itu  harus dirangkai  melalui  ranah  epistemologis,  metodologinya,  dan selanjutnya  pada  produk  fiqh  perempuannya.  Ketiganya  berjalan seiring  dengan  inti  utamanya  yaitu  memartabatkan  perempuan. Dengan  demikian,  produk  fiqh  perempuan  yang  lebih  sesuai  dengan perubahan tempat dan zaman akan menjadi kenyataan.
Key Words: Patriarkhi, Fiqh Perempuan, Epistemologi, Ushul Fiqh
Penulis: M. Noor Harisudin
Kode Jurnal: jphukumdd150931

Artikel Terkait :