EXECUTION OF PASAL 13 HURUF M PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 ABOUT EXECUTION LIFTING OF CHILD RELATED TO CONDITION OBTAINING GET PERMIT FROM SOCIAL HEAD INSTITUTION BEFORE PROCESS LIFTING OF CHILD (RESEARCH IN BATU CITY)
Abstrak: Jurnal ini membahas
bagaimana Pelaksanaan Pasal 13 Huruf M Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Terkait Syarat Memperoleh Izin Kepala
Instansi Sosial Sebelum Proses Pengangkatan Anak. Hal yang melatarbelakangi
penulisan ini bahwa terdapat pertentangan antara das sollen dengan das sein,
das sollen dalam penelitiannya membahas tentang Pengangkatan anak menurut Pasal
13 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak dan das sein dalam penelitian ini adalah Pengangkatan anak yang
dilakukan oleh M. Sugeng bapak angkat dari Cheviandra Ahmad Galih Qushairi,
yang tidak memenuhi syarat harus memperoleh izin Menteri dan/atau kepala
instansi sosial terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada penegakan
hukum yang benar dalam hal pengangkatan anak. Masalah yang dikaji dalam
penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak terkait syarat
memperoleh izin kepala instansi sosial sebelum proses pengangkatan anak. Untuk
menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan
yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada, yaitu Pasal 13 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, tidak berjalan dengan baik.
Banyak faktor penegakan hukum tidak terlaksana. Menyikapi hal-hal tersebut di
atas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Anak, harus diberikan sanksi, agar masyarakat segan untuk melakukan
pengangkatan anak tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh
pemerintah. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis
pelaksanaan Pasal 13 Huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak terkait syarat memperoleh izin kepala Instansi
Sosial sebelum proses pengangkatan anak ditinjau dari teori penegakan hukum.
Penulis: Ulul Asminarti
Kode Jurnal: jphukumdd150612