EFEKTIVITAS PASAL 32 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN TERKAIT KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERTUNJUKAN FILM UNTUK MENAYANGKAN FILM INDONESIA (STUDI DI KOTA MALANG)
ABSTRACT: Hal yang
melatarbelakangi penulisan ini adalah terdapat permasalahan empiris yang
menarik dikaji, yakni das sollen dalam penelitian ini adalah Pasal 32
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dan das sein dalam
penelitian ini adalah pada kenyataannya pelaku usaha pertunjukan film tidak
menayangkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari
seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan
berturut-turut. Masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah: 1) Bagaimanakah
efektifitas Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009
tentang Perfilman terkait kewajian pelaku usaha pertunjukan film untuk
menayangkan film Indonesia. dan 2. Bagaimana pengawasan terhadap penegakan
Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang
Perfilman. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan
metode pendekatan hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, penulis
memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu Mengingat masih banyaknya
pengusaha pertunjukan film yang mendominasi film-film barat dari pada film
Indonesia, maka Pasal 32 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman
dapat disimpulkan tidak efektif. Ironisnya terkait pengawasan penegakan Pasal
32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman belum
ada lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi.
Kata kunci: Efektifitas -
Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman
- Pelaku Usaha Pertunjukan Film- Kewajiban Menayangkan Film Indonesia
Penulis: Oriza Desanda
Kode Jurnal: jphukumdd150613