EFEKTIVITAS PASAL 32 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN TERKAIT KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERTUNJUKAN FILM UNTUK MENAYANGKAN FILM INDONESIA (STUDI DI KOTA MALANG)

ABSTRACT: Hal yang melatarbelakangi penulisan ini adalah terdapat permasalahan empiris yang menarik dikaji, yakni das sollen dalam penelitian ini adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dan das sein dalam penelitian ini adalah pada kenyataannya pelaku usaha pertunjukan film tidak menayangkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut. Masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah: 1) Bagaimanakah efektifitas Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman terkait kewajian pelaku usaha pertunjukan film untuk menayangkan film Indonesia. dan 2. Bagaimana pengawasan terhadap penegakan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu Mengingat masih banyaknya pengusaha pertunjukan film yang mendominasi film-film barat dari pada film Indonesia, maka Pasal 32 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman dapat disimpulkan tidak efektif. Ironisnya terkait pengawasan penegakan Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman belum ada lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi.
Kata kunci: Efektifitas - Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman - Pelaku Usaha Pertunjukan Film- Kewajiban Menayangkan Film Indonesia
Penulis: Oriza Desanda
Kode Jurnal: jphukumdd150613

Artikel Terkait :